Kejari dan Pemkab Landak luncurkan Program Rumah Restorative Justice

Kejari dan Pemkab Landak luncurkan Program Rumah Restorative Justice



Pontianak (ANTARA) – Bupati Landak Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto meluncurkan Program Rumah Restorative Justice Batamu Bapakat di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Rabu.

“Restorative Justice (RJ) merupakan program dari Kejaksaan Agung yang mana telah diimplementasikan oleh Kejaksaan Negeri Landak dan menjadi salah satu yang pertama melaksanakan program tersebut di Kalimantan Barat,” kata Karolin di Ngabang, Rabu.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Landak telah berhasil menjalankan program ini, bahkan termasuk yang paling pertama se-Kalimantan Barat.

“Ini membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat Kabupaten Landak sangat mendukung program pemerintah,” tuturnya.

Bupati Landak menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Landak melalui Program Rumah Restorative Justice tersebut telah mengikuti perkembangan zaman, karena saat ini menurut dia persoalan di bidang hukum juga semakin beragam sehingga pemerintah mencetuskan program keadilan restoratif tersebut.

“Persoalan di bidang hukum saat ini semakin beragam, karena zaman dulu tidak ada orang ribut gara-gara status di medsos, tapi zaman sekarang hal seperti itu bisa dihukum sehingga tercetuslah restorative justice ini. Jadi program ini bertujuan untuk menyikapi dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan juga di satu sisi kita memanfaatkan kearifan lokal yang ada,” kata Karolin.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto mengatakan bahwa ada beberapa kriteria atau syarat dalam melakukan Restorative Justice. Selain itu Rumah Restorative Justice yang ada di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang dapat menjadi contoh untuk kecamatan lain yang ada di Kabupaten Landak.

“Ada kriteria perkara yang bisa diselesaikan di pengadilan tanpa siding di pengadilan diantaranya adalah syarat perkaranya adalah pertama perkara yang dilakukan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan,” katanya.

Kedua, ancamannya di bawah lima tahun, ketiga kerugian yang diderita korban tidak lebih dari 2.500.000 rupiah, dan yang terakhir masyarakat mendukung terjalinnya suatu perdamaian antara kedua belah pihak.

“Jika memenuhi syarat tersebut Kami bisa melakukan restorative justice seperti yang sudah kami lakukan yakni perkara yang ada di Kecamatan Mandor,” kata Sukamto.