Bupati Kapuas Hulu: Kebun sawit PT RAP masuk kawasan hutan lindung

Bupati Kapuas Hulu: Kebun sawit PT RAP masuk kawasan hutan lindung



Kapuas Hulu (ANTARA) – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyatakan kebun sawit milik PT Riau Agrotama Plantation (RAP) merambah kawasan hutan lindung yang berada di Kecamatan Silat Hilir wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

“Kawasan lindung itu sudah ditanami sawit oleh PT RAP, bahkan sawitnya sudah produksi,” kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Fransiskus, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah mengambil langkah melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Tahun 2019 agar tidak ada aktivitas perusahaan di kawasan hutan lindung tersebut.

Namun karena sudah telanjur tanaman sawit tersebut sudah produksi, sehingga pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) akan mencari solusi terbaik.

“KPH berkeinginan mencari solusi, karena kawasan lindung itu sudah telanjur ditanami sawit dan sudah produksi, tidak mungkin juga sawitnya ditebang,” katanya menjelaskan.

Fransiskus juga menyebutkan terkait sengketa warga Desa Bukit Penai Kecamatan Silat Hilir dan PT RAP, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui telah memfasilitasi kedua belah pihak.

Dia mengatakan, warga Desa Bukit Penai dan pihak PT RAP sepakat untuk dilakukan pengukuran ulang, karena warga dan perusahaan sama-sama memiliki data, agar ke depannya tidak ada asumsi lagi.

Dalam pengukuran ulang di lapangan nanti akan difasilitasi oleh Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) yang melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu.

“Akan dilakukan pengukuran ulang sehingga kedua belah pihak mengetahui batas-batasnya, baik itu kebun plasma mau pun kebun inti milik perusahaan,” kata dia.

Dia pun berharap persoalan warga Desa Bukit Penai dan PT RAP segera bisa diselesaikan tanpa ada yang dirugikan.

“Semoga ada solusi terbaik, agar masyarakat dan PT RAP sama-sama tidak merasa dirugikan,” katanya.

Dihubungi ANTARA secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kapuas Hulu wilayah Selatan Laurensius mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan luasan lahan kawasan hutan lindung yang tergarap PT RAP.

“Kami belum bisa memberikan keterangan terkait luas kawasan hutan lindung itu, karena mesti dilakukan cek lapangan terlebih dahulu,” kata dia.

Terkait persoalan tersebut warga Desa Bukit Penai dan PT RAP, Laurensius mengatakan pihaknya (KPH) menawarkan dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang tergarap melalui skema perhutanan sosial (PS).

Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi menegaskan pihaknya akan mengawal proses penyelesaian persoalan PT RAP.

“Ada tim nanti yang turun ke lapangan, intinya bagaimana persoalan tersebut ada solusi terbaik, kami akan terus mengawal,” kata Kuswandi.

Sementara itu, Humas PT Riau Agrotama Plantation (RAP) Gomgom Manullang menyatakan belum bisa memberikan keterangan dengan alasan terkait kawasan hutan lindung merupakan kewenangan Departemen Kehutanan.