Kuasa hukum terdakwa korupsi PTPN XIII sebut ada kejanggalan putusan pengadilan

Kuasa hukum terdakwa korupsi PTPN XIII sebut ada kejanggalan putusan pengadilan



Pontianak (ANTARA) – Erma Suryani Ranik selaku kuasa hukum Herkulanus Lidin, terdakwa kasus korupsi proyek pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit tahun 2012 di kebun Kembayan 2 milik PTPN XIII Sanggau Kalimantan Barat, menyebutkan ada kejanggalan pada keputusan di Kejaksaan Negeri Sanggau dan Pengadilan Tinggi Pontianak.

“Tidak adil dan tidak profesional serta terkesan melakukan tebang pilih. Bisa dilihat masyarakat biasa seperti klien kami mendapat hukuman lebih berat hingga kasasi. Sementara para pejabat manajemen kebun yang terbukti di fakta persidangan menguasai dan mengelola keseluruhan pekerjaan penanaman di PN Pontianak, mendapatkan hukuman lebih ringan,” kata Erma Suryani Ranik dalam jumpa pers di Pontianak, Senin.

Menurut Erma, ketidakadilan terlihat pada vonis Pengadilan Negeri Pontianak dalam kasus yang sama dengan bukti dan fakta persidangan. Dimana Daricen Hasugian dan Fransiskus Harianto selaku manajemen PTPN XII divonis tidak ada kewajiban membayar uang penggantian. 

Kemudian kata Erma, oleh jaksa penuntut terhadap kedua orang manajemen PTPN XIII ini sama sekali tidak diajukan banding. Berbeda dengan kliennya, jaksa penuntut langsung melakukan banding dan kasasi.

“Kasasi yang dilakukan oleh jaksa, menurut kami jelas-jelas mengusik rasa keadilan. Terdakwa Herkulanus Lidin selaku pemilik CV Sidi Sidi adalah pihak yang hanya dipinjam nama oleh Manajemen Kebun Kembayan, oleh Pengadilan Tinggi Pontianak malah telah divonis lebih tinggi 2 bulan penjara hukumannya dari pihak manajemen kebun Daricen Hasugian dan Fransiskus Herianto,” ujar Erma.

Menurut Erma, kasus korupsi yang menjerat kliennya itu bermula pada September 2012,  Manajer Kebun Kembayan Hamonangan Silitonga dan Asisten Kepala Kebun Kembayan, Fransiskus Herianto meminjam CV milik Herkulanus Lidin untuk membuka lahan di kebun Kembayan 2 Kabupaten Sanggau. 

“Lahan yang akan dibuka atas nama CV Sidi Sidi milik terdakwa adalah seluas 550 hektare. Bersamaan dengan itu juga ada dua CV lain yang dipinjam namanya oleh PTPN XIII yakni CV Toba Indah Lestari seluas 250 hektare dan  CV Kaban Karya Mandiri seluas 350 hektare,” ujarnya.

Pada bulan Desember 2012, oleh pihak PTPN XIII seluruh pemilik CV yang dipinjam namanya diminta menandatangani kontrak penutupan lahan yang artinya telah selesai lahan dikerjakan. Alasan manajemen PTPN XIII waktu itu adalah karena sudah tidak ada biaya tanaman lagi di anggaran tahun 2013. Padahal kegiatan penanaman kebun baru dilakukan sebanyak 33 hektare karena  kontrak pembersihan lahan (land clearing) belum ditandatangani oleh PTPN XIII dengan vendor lain.

Kemudian pada 5 April 2013, dengan surat nomor :Bayan-1/Dirkeu/02/IV/2013 ditandatangani oleh saksi Dericen Hasugian (terpidana dalam kasus yang sama) mengajukan pembayaran untuk 3 CV pelaksana kegiatan penanaman seluas 1.350 hektare. Pada tanggal 8 April 2013 PTPN XIII  melakukan pembayaran seluruh pekerjaan yang ditutup 20 Oktober 2012 sebanyak Rp189.646.578,00. 

Dengan rincian CV Sidi Sidi milik terdakwa Herkulanus Lidin menerima sebanyak  Rp76.256.710,00, untuk CV Toba Indah Lestari Rp65.288.038,00 dan CV. Kaban Karya Mandiri sebanyak Rp48.101.830,00. Pada tanggal 12 April 2013, PTPN XIII melakukan pembayaran lagi  kepada 3 CV dimaksud sebesar Rp287.108.510,00 Dengan rincian CV Sidi Sidi milik terdakwa sebanyak Rp117.155.780,00, CV Toba Indah Lestari sebanyak Rp88.530.283,00 dan CV Kaban Karya Mandiri sebanyak Rp81.422.447,00.

“Pada tanggal 15 April 2013, seluruh uang yang diterima oleh 3 CV di atas diserahkan seluruhnya kepada manajemen PTPN XIII, dibuatkan Berita Acara Penitipan Uang oleh Asisten TUK (Tata Usaha Keuangan) Kebun M U Sembiring (almarhum), itu ditandatangani bersama oleh seluruh pemilik CV dan Fransiskus Herianto selalu Asisten Kebun PTPN XIII, dan oleh 3 asisten afdeling  PTPN XIII sebagai saksi yaitu Bangun Simbolon, Joko Susilo dan Donatus (asisten untuk areal 550 hektare CV Sidi Sidi) serta almarhum M U Sembiring selaku Asisten TUK,” ujarnya.

Kemudian pada 17 Mei 2013, Kebun Kembayan PTPN XIII Kembali melakukan pembayaran kepada 3 CV tersebut sebesar Rp1.183.788.289,00. Dengan rincian CV Sidi Sidi milik terdakwa Herkulanus Lidin sebanyak  Rp463.313.870,00, CV Toba Indah Lestari sebanyak  Rp397.888.348,00 dan CV Kaban Karya Mandiri sebanyak  Rp322.586.071,00. Jadi keseluruhan total biaya penanaman  yang ditransfer kepada 3 CV tersebut adalah sebesar Rp1.660.543.377,00. 

“Semua uang itu kemudian dalam waktu yang sama diminta kembali oleh manajemen kebun disimpan dalam brankas kebun PTPN XIII dan dikelola oleh manajemen kebun Kembayan. Para pemilik CV akan menerima ‘fee’ dari pemakaian CV mereka dan pekerjaan penanaman akan dilakukan oleh manajemen kebun Kembayan PTPN XIII. Tak kecuali terdakwa Herkulanus Lidin juga telah menyerahkan seluruh uang tersebut sebesar Rp546.883.117,17,” ujarnya.

Uang tersebut kemudian dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh manajemen kebun Kembayan. Para pemilik CV tidak melakukan pekerjaan penanaman, pekerjaan penanaman dilakukan oleh pihak manajemen melalui asisten kepala dan asisten afdeling. Untuk peminjaman CV-nya oleh manajemen kebun, terdakwa Herkulanus Lidin, mendapatkan fee sebanyak belasan juta rupiah dari manajemen kebun.

“Sepanjang setelah penitipan uang itu, terdakwa Herkulanus Lidin selaku pemilik CV tidak pernah terlibat sama sekali dan mencampuri kegiatan penanaman areal yang menjadi lokasi kerja CV Sidi Sidi. Karena seluruhnya dikerjakan oleh manajemen kebun Kembayan PTPN XIII,” jelas Erma.