Categories: Disnakertrans

Mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial


Oleh : Iwan Noviar, S.ST., M.H. (Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnakertrans Kab. Sanggau)

A. Landasan Pemikiran

Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai dimana ada keterlibatan pihak ketiga yang netral (Mediator), yang secara aktif membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial.

Penyelesaian melalui mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa diluar  pengadilan (non litigasi) salah satunya melalui mediasi, hal ini berangkat dari pemikiran bahwa penyelesaian perkara di lembaga peradilan belum mampu menyelesaikan sesuai dengan harapan masyarakat. Penyelesaian melalui jalur litigasi pada umumnya lambat, pemeriksaan sangat formal dan sangat teknis, perkara yang masuk pengadilan sudah overloadeddankeputusan pengadilan selalu diakhiri dengan win lose solution.[1]

Mediasi hubungan industrial adalah suatu proses penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan SP/SB dalam suatu perusahaan. Perselisihan hak, diartikan sebagai perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja (PK), perjanjian kerja bersama (PKB), dan peraturan perusahaan (PP). Sementara perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang muncul dalam hubungan kerja akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam PK, PKB, atau PP. Perselisihan PHK timbul manakala terjadi silang pendapat antara pekerja maupun pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Jenis perselisihan lainnya adalah perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan,  Perselisihan ini muncul manakala terjadi kesalahpahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatan-pekerjaan.

Mengenai ruang lingkup perselisihan, mediasi tergolong sebagai lembaga alternatif yang lebih istimewa ketimbang konsiliasi dan arbitrase. Keempat jenis perselisihan pada halaman sebelumnya dapat ditangani/dimediasi oleh seorang Mediator. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi ini diatur dalam pasal 8 sampai 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang dilakukan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang Mediator, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (ASN) pada Instansi yang membidangi Urusan Ketenagakerjaan.  Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/06/M.PAN/4/2009 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya, Jabatan Mediator Hubungan Industrial termasuk kedalam rumpun Hukum dan Peradilan (ketentuan Pasal 2). Tugas pokok Pejabat Fungsional Mediator Hubungan lndustrial adalah melakukan Pembinaan, Pengembangan Hubungan Industrial serta Penyelesaian Perselisihan Hubungan lndustrial diluar Pengadilan.

Dalam menjalankan tugasnya, Mediator Hubungan Industrial harus mengupayakan agar tercapai kesepakatan diantara pihak yang bertikai untuk mencapai kompromi atau penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan mengemukakan alasan-alasan penting secara persuasif.


1 Dr. I Wayan Gde Wiryawan, SH.,MH, “LEGAL OPINION DALAM PENYUSUNAN ANJURAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL “Disampaikan dalam Seminar Nasional Forum Mediator Hubungan Industrial Indonesia Hotel Oasis Amir, Jakarta, 3 – 4 Desember 2013.

Alur Proses Mediasi

  1. Setelah menerima pelimpahan perselisihan, maka mediator wajib menyelesaikan tugasnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan perselisihan;
  2. Mediator harus mengadakan penelitian tentang pokok perkara dan mengadakan siding MEDIASI;
  3. Mediator dapat memanggil satu saksi ahli guna diminta dan di dengar kesaksiannya jika diperlukan. Pihak-pihak yang dipanggil harus menunjukkan dan membukakan buku-buku atau surat-surat yang diperlukan;
  4. Apabila tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani kedua belah pihak serta didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
  5. Apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji, maka bisa diminta Eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
  6. Apabila tidak tercapai Kesepakatan, maka Mediator mengeluarkan Anjuran Tertulis yang dilimpah-kan kepada kedua belah pihak;
  7. Apabila Anjuran telah diterima oleh kedua belah pihak, maka dibuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

B. Pembahasan

Sebuah perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan risalah perundingan dan bukti-bukti lainnya, bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

Harapan dari para pihak yang berselisih dengan mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat adalah perselisihannya dapat diselesaikan dan terselesaikan. Pihak yang menyetujui atau menerima Anjuran dari Mediator menganggap bahwa dengan telah ditangani dan ditengahi oleh Mediator dan Mediator telah mengeluarkan Anjuran Tertulis sebagai Putusan Finalnya, maka perselisihan hubungan industrial telah selesai.

Permasalahan

  1. Bagi Pihak yang menolak Anjuran

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial menetapkan bahwa bagi pihak yang menolak Anjuran dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilam Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Penyelesaian perselisihan dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak yang menolak Anjuran, di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

Disisi lainnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial juga tidak menetapkan sanksi bagi pihak yang menolak Anjuran, jika tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial tidak menetapkan batas waktu bagi pihak yang menolak Anjuran untuk dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 hanya mengatur Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 dan pasal 171 Undang-Undang Nomor  13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82.

2. Bagi Pihak yang menerima atau menyetujui Anjuran

Apabila pihak yang menolak Anjuran tidak melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka perselisihan menjadi menggantung tidak jelas penyelesaiannya.  Adalah tidak wajar dan tidak logis, apabila pihak yang menerima Anjuran yang melanjutkan penyelesaian perselisihan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dengan mengajukan gugatan berarti peselisihan masih terjadi, padahal pihak yang menerima Anjuran menganggap perselisihan sudah selesai. Pihak yang menerima Anjuran menganggap isi Anjuran telah sesuai dengan rasa keadilan, akan tetapi apabila pihak yang menerima Anjuran mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, ada kemungkinan Pengadilan akan memberi putusan yang berbeda dengan Anjuran Mediator, berarti rasa keadilan pihak yang menerima Anjuran dapat terganggu.

3. Anjuran

Anjuran merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial sebagai akibat tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi. Mediator dalam menerbitkan Anjuran dengan bersumber atau berlandaskan pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Anjuran menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak dan menimbulkan akibat hukum bagi pihak lainnya.  Namun Anjuran Mediator dibuat tidak berdaya oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebab Mediator tidak mempunyai upaya paksa kepada pihak yang menolak Anjuran yang juga tidak melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mematuhi dan melaksanakan isi Anjuran. Mediator dapat mengeluarkan Putusan Final berupa Anjuran Tertulis, tetapi Mediator tidak dapat menegakkan Anjurannya.

Mediator yang menerbitkan putusan berupa Anjuran Tertulis tidak punya kewenangan untuk memaksa pihak yang menolak Anjuran untuk mematuhi dan melaksanakan Anjuran apabila pihak yang menolak Anjuran tidak melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Oleh sebab itu, untuk mencegah kondisi seperti ini, seharusnya Undang-Undang menetapkan batas waktu untuk dapat melanjutan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Apabila batas waktu yang telah ditetapkan tidak digunakan oleh pihak yang menolak atau apabila batas waktu yang telah ditetapkan telah lewat, maka anjuran Mediator mempunyai kekuatan hukum tetap.

Inilah anomali hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang seharusnya bisa dicegah apabila terdapat aturan khusus mengenai kekuatan hukum dari Anjuran Mediator.  Dengan demikian, harapannya  adanya aturan yang mengikat bagi pihak yang tidak melaksanakan Anjuran Mediator, perselisihan hubungan industrial yang sedang terjadi dapat selesai dengan me-minimalisir waktu, biaya, dan tenaga, sehingga tetap terjaga hubungan industrial yang harmonis.

Dasar Hukum dan Daftar Pustaka :

  1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang – Undang Nomor  2  Tahun  2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  3. Ditjen PHI dan JSK Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi  dengan Japan International Cooperation Agency, 2007. Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi, Bahasa Indonesia dan English, JICA Expert di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta.
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/06/M.PAN/4/2009 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Diskominfo

PJ Bupati Sanggau Hadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mukok

//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok. Kamis (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah…

2 jam lalu
  • Diskominfo

Pj Bupati Sanggau Menghadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mokuk

SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok, Rabu (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui…

2 jam lalu
  • Radar Kalbar

Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan – Radar Kalbar

FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…

7 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Direktur Utama PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo – 26/03/2024

Penjelasan : Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Lombok Tengah, Bambang Supratomo. Akun tersebut mengirimi pesan menawarkan untuk mengikuti program acara bonus-bonusan kendaraan mobil…

10 jam lalu