Categories: Antaranews

Kejati tangkap tersangka korupsi penyimpangan anggaran PNPM di Sekadau



Pontianak (ANTARA) – Kejati Kalbar menangkap tersangka berinisial RS atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Tahun 2012-2013 dengan kerugian negara Rp623 juta.

“Tersangka kami tangkap di kontrakan di Kampung Jawa, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya bersama Tim Kejari Sekadau dan Mempawah,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan penangkapan dan penahanan merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT.PTK Tanggal 07 Mei 2019 atas nama terpidana Melinda Patrisia yang diputus bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Bahwa dalam putusannya menyebutkan bahwa perbuatan terpidana Melinda Patrisia dilakukan bersama-sama dengan tersangka RS,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa tersangka RS ditangkap di kontrakannya di Kampung Jawa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“Setelah ditangkap kemudian tersangka RS langsung dibawa Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan kesehatan yang didampingi penasihat hukum yang telah ditunjuk,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan keterangan dan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan negatif COVID-19 serta dalam keadaan sehat, katanya, maka tersangka langsung dibawa ke Lapas Perempuan Pontianak.

Dalam kasus itu, katanya, Kejati Kalbar memanggil tersangka RS sebanyak tiga kali, namun tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri.

“Hari ini, kami lakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penahanan, hal ini agar memberikan efek psikologis kepada buronan lain karena tidak ada tempat bagi buronan untuk melarikan diri,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan lain agar segera dilakukan penangkapan untuk diproses hukum.

 




Bagikan

Berita Terbaru

  • Laporan Hoax

[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Direktur Utama PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo – 26/03/2024

Penjelasan : Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Lombok Tengah, Bambang Supratomo. Akun tersebut mengirimi pesan menawarkan untuk mengikuti program acara bonus-bonusan kendaraan mobil…

6 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] CNN: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Pernikahan Beda Dimensi – 26/03/2024

Penjelasan : Beredar sebuah unggahan video di sosial media TikTok yang menunjukkan tangkapan layar berita CNN Indonesia yang memberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan soal pernikahan beda dimensi. Terlihat dalam tangkapan layar tersebut Anwar…

6 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] NASA Berencana Semprotkan Partikel Es ke Atmosfer untuk Kurangi Dampak Perubahan Iklim – 26/03/2024

Penjelasan : Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa The National Aeronautics and Space Administration (NASA) atau yang dikenal sebagai Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat akan menyemprotkan 2 ton partikel es di…

6 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kadispora Provinsi Kalimantan Tengah – 26/03/2024

Penjelasan : Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Selatan, Hamka M. Anon. Akun tersebut meminta untuk dikirimkan sejumlah uang ke nomor rekening tertentu. Faktanya, pesan dari akun tersebut…

6 jam lalu