Categories: Kesbangpol

Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Sanggau


Pada hari Rabu, 16 Maret 2022 bertempat di Aula Hotel Grand Narita, Jln. Jenderal Ahmad Yani Sanggau, telah diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Sanggau oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang lainnya) di Kabupaten Sanggau.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sanggau (Antonius, S.Sos) yang menyampaikan materi seputar potensi masyarakat yang memiliki peran dan posisi strategis dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kalangan masyarakat sebagai upaya memberikan kekuatan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat beserta upaya dalam mencapainya.

Di dalam penyampaian materinya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa dari aspek regulasi peran masyarakat dalam kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dijelaskan sangat detil di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dimaksud. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dalam Pasal 104 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Yang dimaksud dengan prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009 ini. Contoh prekursor narkotika antara lain Acetic Anhydride, Acetone, Potassium Permanganat, Toluene, Sulphuric Acid, Piperidine, dan lain-lain.

Hak masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana Pasal 106 Undang-Undang 35 Tahun 2009, diwujudkan dalam bentuk antara lain:

  1. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau Badan Narkotika Nasional, yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
  5. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana Pasal 107 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Bentuk peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN yang akan diatur dengan Peraturan Kepala BNN sebagaimana Pasal 108 Undang-Undang 35 Tahun 2009.

Pendekatan ini dianggap sesuai dan relevan dalam mengatasi masalah narkoba di kalangan masyarakat karena;

  1. Permasalahan narkoba ini sendiri merupakan masalah masyarakat yang membutuhkan perhatian dan tanggung jawab penuh dari masyarakat itu sendiri.
  2. Masyarakat lebih mengenal lingkungan tempat tinggal mereka sendiri yang akan memudahkan mereka dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dengan cara mereka sendiri yang sesuai dengan apa yang ada di lingkungan mereka sendiri.
  3. Masyarakat setempat harus turut dilibatkan dalam program-program yang telah mereka buat dan harus mereka kembangkan sendiri.

Dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ini, diharapkan peran serta masyarakat, terutama para tokoh masyarakat yang harus tampil sebagai aktor utama dalam menggerakan masyarakat.

Agar para tokoh masyarakat ini tampil sebagai aktor utama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ini, diharapkan mereka dapat melakukan hal-hal berikut:

  1. Memahami masalah penyalahgunaan narkoba, upaya pencegahan dan penanggulangannya di masyarakat.
  2. Mengamati bagaimana kondisi dan situasi lingkungan masyarakat sekitar.
  3. Menggalang potensi masyarakat yang nantinya dapat ikut membantu pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, terutama orang tua, para remaja usia sekolah, organisasi sosial dan kelompok kegiatan masyarakat dalam lingkungan sekitar.
  4. Memberikan arahan yang benar, menyemangati tanpa lelah dan mengendalikan gerakan masyarakat tersebut agar tidak keluar dari batas yang sudah ditetapkan bersama.

Dalam menggalang dan menggerakkan masyarakat, dapat dilakukan hal-hal berikut:

  1. Bertatap muka langsung dan berbicara secara terbuka. Ini merupakan cara yang paling sederhana namun juga cara yang paling ampuh dalam upaya menggerakan masyarakat dalam program ini. Dengan bertemu langsung, masyarakat akan jauh lebih mengerti tentang apa yang ingin disampaikan oleh para tokoh masyarakat tersebut, juga mengenai program atau solusi-solusi apa saja yang bisa dilakukan. Ini lebih efektif jika dibandingkan dengan hanya melalui selebaran-selebaran atau spanduk yang terpampang di sekitar wilayah masyarakat.
  2. Mengadakan rapat untuk menyusun program kerja.
  3. Melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, organisasi sosial, tokoh agama dan potensi-potensi masyarakat yang ada.
  4. Memberikan pengertian tentang masalah penyalahgunaan narkoba di mana permasalahan tersebut bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja akan tapi juga masyarakat.

function appendFbScript() { var js, id = 'facebook-jssdk', fjs = document.getElementsByTagName('script')[0];

if (document.getElementById(id)) return; js = document.createElement('script'); js.id = id; js.src = "//connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&appId=2836469809696460&version=v2.0"; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);

window.fbAsyncInit = function () { FB.init({ appId: '2836469809696460', xfbml: true, version: 'v2.0' }); FB.Event.subscribe('comment.create', function (comment_data) { console.log(comment_data); update_comments_count(); }); FB.Event.subscribe('comment.remove', function (comment_data) { update_comments_count(); });

function update_comments_count(comment_data, comment_action) { jQuery.ajax({ type: 'GET', dataType: 'json', url: 'http://kesbangpol.sanggau.go.id/wp-admin/admin-ajax.php', data: { action: 'clear_sanggauforce_facebook_comments', post_id: '1804' }, success: function (data) { // todo sync comments count here! data have the counts }, error: function (i, b) { // todo } } ) }; };

appendFbScript(); }

appendFbScript();

})();


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Lintas Kabupaten, 2 Orang dari Sanggau, Seorang dari Pontianak – Radar Kalbar

FOTO : ketiga tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]KUBU RAYA – radarkalbar.comTIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap kurir narkoba antar kabupaten pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.Dua…

22 jam lalu
  • Diskominfo

PJ Bupati Sanggau Hadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mukok

//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok. Kamis (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah…

1 hari lalu
  • Diskominfo

Pj Bupati Sanggau Menghadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mokuk

SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok, Rabu (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui…

1 hari lalu
  • Radar Kalbar

Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan – Radar Kalbar

FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…

1 hari lalu