Pada hari Rabu, 16 Maret 2022 bertempat di Aula Hotel Grand Narita, Jln. Jenderal Ahmad Yani Sanggau, telah diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Sanggau oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang lainnya) di Kabupaten Sanggau.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sanggau (Antonius, S.Sos) yang menyampaikan materi seputar potensi masyarakat yang memiliki peran dan posisi strategis dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kalangan masyarakat sebagai upaya memberikan kekuatan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat beserta upaya dalam mencapainya.
Di dalam penyampaian materinya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa dari aspek regulasi peran masyarakat dalam kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dijelaskan sangat detil di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dimaksud. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dalam Pasal 104 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Yang dimaksud dengan prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009 ini. Contoh prekursor narkotika antara lain Acetic Anhydride, Acetone, Potassium Permanganat, Toluene, Sulphuric Acid, Piperidine, dan lain-lain.
Hak masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana Pasal 106 Undang-Undang 35 Tahun 2009, diwujudkan dalam bentuk antara lain:
Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana Pasal 107 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Bentuk peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN yang akan diatur dengan Peraturan Kepala BNN sebagaimana Pasal 108 Undang-Undang 35 Tahun 2009.
Pendekatan ini dianggap sesuai dan relevan dalam mengatasi masalah narkoba di kalangan masyarakat karena;
Dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ini, diharapkan peran serta masyarakat, terutama para tokoh masyarakat yang harus tampil sebagai aktor utama dalam menggerakan masyarakat.
Agar para tokoh masyarakat ini tampil sebagai aktor utama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ini, diharapkan mereka dapat melakukan hal-hal berikut:
Dalam menggalang dan menggerakkan masyarakat, dapat dilakukan hal-hal berikut:
function appendFbScript() { var js, id = 'facebook-jssdk', fjs = document.getElementsByTagName('script')[0];
if (document.getElementById(id)) return; js = document.createElement('script'); js.id = id; js.src = "//connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&appId=2836469809696460&version=v2.0"; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
window.fbAsyncInit = function () { FB.init({ appId: '2836469809696460', xfbml: true, version: 'v2.0' }); FB.Event.subscribe('comment.create', function (comment_data) { console.log(comment_data); update_comments_count(); }); FB.Event.subscribe('comment.remove', function (comment_data) { update_comments_count(); });
function update_comments_count(comment_data, comment_action) { jQuery.ajax({ type: 'GET', dataType: 'json', url: 'http://kesbangpol.sanggau.go.id/wp-admin/admin-ajax.php', data: { action: 'clear_sanggauforce_facebook_comments', post_id: '1804' }, success: function (data) { // todo sync comments count here! data have the counts }, error: function (i, b) { // todo } } ) }; };
appendFbScript(); }
appendFbScript();
})();
FOTO : ketiga tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]KUBU RAYA – radarkalbar.comTIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap kurir narkoba antar kabupaten pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.Dua…
//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok. Kamis (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah…
SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok, Rabu (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui…
FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…