Categories: Antaranews

Industri minyak goreng wajib jaga pasokan untuk UMKM



Jakarta (ANTARA) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 yang mewajibkan industri minyak goreng menjaga pasokan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Permenperin nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Aturan tersebut diterbitkan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Permenperin itu mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” jelas Agus.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat per konsumen akhir sebesar Rp. 14.000 per Liter atau Rp15.500 per Kg.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Kewajiban penugasan oleh Menperin itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton per hari.

Baca juga: Kapolda Kalbar tinjau sistem distribusi minyak goreng

Baca juga: Pemrov Kalbar dorong distributor segera suplai minyak goreng

Baca juga: Polemik minyak goreng, Wagub Kalbar minta maaf




Bagikan

Berita Terbaru

  • Laporan Hoax

[HOAKS] Kantor Pusat BPJS Jakarta Memberikan Bantuan Sosial Sebesar Rp257 Juta – 04/05/2024

Penjelasan : Beredar sebuah unggahan salah satu akun Facebook dengan nama “Bantuan resmi BPJS” yang membagikan sebuah tangkapan layar aplikasi percakapan WhatsApp yang berisi pesan bahwa kantor pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jakarta memberikan…

32 menit lalu
  • Tribun Pontianak

Dikbud Sanggau Gelar Festival P5 Kurikulum Merdeka Jenjang SMP, Diikuti 9 Subrayon

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PJ Bupati Sanggau Suherman diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Shopiar Juliansyah membuka festival gelar karya projek penguatan profil pelajar pancasila (P5) kurikulum merdeka jenjang SMP tingkat Kabupaten Sanggau di…

14 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Dinkes Sanggau Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus GHPR

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443/068/DINKES-C/2024, tentang kewaspadaan dini peningkatan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting menyampaikan bahwa surat…

15 jam lalu
  • Radar Kalbar

Hiline “Cium” Vixion, Warga Sanggau Tewas di TKP, Begini Penjelasan Polisi – Radar Kalbar

FOTO : petugas Satlantas Polres Sekadau saat melaksanakan olah TKP tabrakan mobil Hiline Vs sepeda motor Vixion [ist]Doni – radarkalbar.comSEKADAU – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan Dusun Tebelian Mangkang, Desa Tinting Boyok, Kecamatan…

16 jam lalu