“Orang Pontianak ini suka iba jadi mengundang mereka datang ke sini, mereka itu dari luar kota bahkan juga luar provinsi,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, Darmanelly di Pontianak, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa banyak alasan mereka mengemis, seperti untuk membayar cicilan motor. Bahkan di antara gelandangan dan pengemis itu ada yang memiliki mobil dan mempunyai istri dua serta rumah yang mewah.
Baca juga: Edi Kamtono memberi arahan kepada pengamen di Kota Pontianak
“Beberapa pengemis sudah kami pulangkan ke daerah asal mereka. Kalau di luar provinsi kita bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi untuk pemulangan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 42 poin E, tegas melarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, peminta-minta di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya.
“Kami selalu sosialisasi dan edukasi hal tersebut kepada masyarakat untuk tidak memberi, baik melalui media sosial maupun dengan pembuatan flyer atau seminar,” katanya.
Baca juga: Pemberi uang ke pengemis ada sanksi denda
Ia berharap masyarakat mengerti hal tersebut. Jika ingin memberikan sedekah lewat jalur yang jelas seperti Badan Amil Zakat atau Dompet Ummat yang jelas penyalurannya.
“Kami bukan melarang orang untuk berbuat kebaikan, hanya saja kebaikan tersebut banyak yang dimanfaatkan padahal mereka lebih kaya dari yang memberi. Kebanyakan tanggapan dari masyarakat adalah mengatakan bahwa kami ini melarang mereka bersedekah,” ucapnya.
Baca juga: Pemkot Pontianak beri bantuan beras kepada gepeng dan petugas kebersihan
Baca juga: Masyarakat Singkawang Diimbau Jangan Beri Pengemis Uang
//Diskominfo Sanggau// Pontianak, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak selenggarakan Sosialisasi Pengenaan Denda Sanksi Administratif Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat Perangkat Telekomunikasi dengan tema “Harmoni di Udara Membangun Kesadaran dan…
//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau menyelenggarakan rapat Tim Penilai Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Bidang PPED Bappeda Kabupaten…
//DISKOMINFO-SGU// Sanggau – Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka, MM pimpin upacara pembukaan TMMD Regtas ke –120 TA. 2024 Kodim 1204/Sanggau, bertempat di Kecamatan Beduai, Rabu (8/5/2024). Dalam upacara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau,…
Penjelasan : Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina tidak lagi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa SPBU 34.132.09 tersebut…