Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja TA 2022 Tenaga Kontrak DPCKTRP

Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja TA 2022 Tenaga Kontrak DPCKTRP


Pembacaan klausul- klausul Perjanjian Kontrak Kerja
Pengarahan dan penegasan terkait dengan Perjanjian Kontrak Kerja oleh Kepala Dinas PCKTRP
Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja oleh Kepala Dinas PCKTRP

Sebanyak 30 Tenaga Kontrak Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau yang terdiri dari 26 Tenaga Kontrak Kantor induk DPCKTRP dan 4 Tenaga Kontrak UPT Rusunawa Entikong. menandatangani Perjanjian Kontrak Kerja yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau pada Selasa, 9 Maret 2020.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PCKTRP Ir. DIDIT RICHARDI, MT, Sekretaris Wahyu Pralihanti, ST., M.Si, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Maksima Kurniati, ST serta seluruh Tenaga Kontrak DPCKTRP.

Dalam kesempatan tersebut, sebelum penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja secara simbolis, Kepala Dinas PCKTRP menyampaikan arahan- arahan terkait isi perjanjian kerja baik menyangkut hak maupun kewajiban yang mengikat dan disepakati. Ditekankan, agar setiap point perjanjian dibaca secara teliti, difahami dengan baik dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dengan segala konsekwensinya.

Selaku Pembina Kepegawaian di Lingkungan Dinas PCKTRP, Sekdis PCKTRP menambahkan pentingnya menjaga kebersamaan sebagai bentuk solidaritas, kerjasama dan kekeluargaan dalam bekerja agar tercipta lingkungan kerja yang kompak, harmonis, berinisiatif dan bertanggung jawab tanpa membeda- bedakan tugas pokok dan fungsi masing- masing.

Semoga, kedepan diharapkan seluruh pegawai DPCKTRP Kabupaten Sanggau semakin disiplin, memiliki etos kerja yang tinggi serta tetap menjaga kebersamaan dan kekeluargaan untuk Sanggau Maju dan Terdepan. @yjbxmcvoxo