KPU Kayong Utara deklarasikan zona integritas menuju WBK - WBBM

KPU Kayong Utara deklarasikan zona integritas menuju WBK – WBBM



Pontianak (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat mendeklarasikan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

“KPU KKU melaksanakan pencanangan zona integritas tidaklah sendiri, melainkan seluruh jajaran KPU di Kalimantan Barat juga melaksanakan hal serupa sebagai salah satu komitmen KPU dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam undang-undang serta merupakan jaminan integritas KPU,” ujar Ketua KPU KKU, Rudi Handoko saat dihubungi di Sukadana, Kamis.

Baca juga: Siapkan Pemilu 2024, Pemda dukung penuh KPU Kayong Utara

Ia berharap semoga pencanangan yang ada menjadi awal yang baik menuju KPU yang lebih berintegritas.

“Tentu semua butuh dukungan semua pihak,” harap dia.

Deklarasi tersebut dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan lembaga Vertikal di Kayong Utara.

Baca juga: Bupati Kayong Utara tegaskan dukung KPU dalam program kepemiluan

Dalam pencanangan juga dihadiri Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad. Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan, bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki potensi dan peluang besar terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan. Sehingga dengan dapat mencederai integritas dalam pelaksanaan demokrasi. Maka sangat perlu adanya pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Hal itu menjadi keyakinan bahwa KPU mampu dapat mengemban amanah dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

“Selaku pemerintah kabupaten, saya mendukung upaya KPU Kabupaten Kayong Utara untuk menjadi lembaga yang berintegritas, bersih dan mampu melayani seperti tugas dan fungsi yang melekat di lembaga publik,” kata Efendi Ahmad.

Baca juga: Kayong Utara dukung penuh pemuktahiran data pemilih oleh KPU

Menurutnya, pada 2022 yang merupakan tahun dimulainya tahapan Pemilu, KPU memiliki beban dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan semua tahapan itu, dimana semua akan dibiayai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kita bersama sama menjadi lembaga yang melayani masyarakat, pastikan kita mampu mewujudkan sebagai lembaga yang dapat melaksanakan amanah pelayanan yang prima,” tegas Effendi.