Penjelasan :
Beredar di media sosial Twitter sebuah foto berisi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Semarang dan ditandatangani oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Melalui akun media sosial Twitter resmi miliknya @hendrarprihadi, Hendrar Prihadi mengon?rmasi langsung bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan yang beredar tersebut adalah tidak benar. Pada SIUP tersebut terlihat logo instansi yang digunakan bukan merupakan logo Pemkot Semarang tetapi DKI Jakarta. Selain itu, Hendrar Prihadi juga menegaskan bahwa nama lengkap dan tanda tangan yang digunakan untuk mengesahkan SIUP tersebut bukan nama lengkap dan tanda tangan dirinya. Nama penandatangan pada SIUP tersebut tertulis Hendrar Prihadi Positif sedangkan nama lengkap Wali Kota Semarang hanya Hendrar Prihadi saja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong sebagai unit pelaksana teknis Keimigrasian yang berada di perbatasan melaksanakan operasi Jagratara di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. Operasi pengawasan orang asing itu dilaksanakan serentak…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunnak Kabupaten Sanggau, Ambius Anton mengatakan bahwa dari 318 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Sanggau belum ada yang terindikasi rabies. "Sampai dengan bulan…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Cok Hendri Ramapon menjadi orang pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) ke sekretariat DPC PKB Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 4 Mei 2024 siang. Ditemani beberapa pengurus PKS Kabupaten Sanggau, kedatangan Cok Hendri Ramapon diterima…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam Polres Sanggua Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS (38) warga Gg Pisang Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang diduga sebagai Bandar Narkoba Giat pengungkapan TP. Narkotika…