Kejati Kalbar tangkap DPO korupsi pembangunan infrastruktur perdesaan Kapuas Hulu

Kejati Kalbar tangkap DPO korupsi pembangunan infrastruktur perdesaan Kapuas Hulu



Pontianak (ANTARA) – Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menangkap seorang DPO (daftar pencarian orang) atas nama Muksin Syech M Zein (42) terpidana korupsi program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP) untuk 37 desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 dengan total anggaran Rp14,8 miliar.

“Terpidana sudah buron sejak tahun 2016, dan hari ini ditangkap di rumahnya di Jalan Perum Sebangkau No. 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas,” kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Rabu.

Terpidana telah melakukan tindak pidana “korupsi bersama-sama”, pada PPIP untuk 37 desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan kelima terpidana lainnya, yakni Ritu, Dana Saputra, Hadidi, Ubitgam Sakhirda, Edi Sasrianto yang sudah dieksekusi atau menjalankan pidana penjara.

Dia menjelaskan, pada tahun anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp14,8 miliar.

“Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12 persen. Akibat perbuatan para terpidana itu, maka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp930 juta,” ujarnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK, tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M Zein diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana Muksin Syech M Zein dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” kata Masyhudi.

Dia menambahkan, selanjutnya pada hari ini, DPO terpidana Muksin Syech M Zein diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak. 

Dalam kesempatan itu, Kejati Kalbar menghimbau dan mengajak peran masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar atau bisa melihat informasi DPO di website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, dan mengingatkan kepada para buronan, yakni tidak ada tempat aman bagi mereka. Dan kami targetkan untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Masyhudi.