Satgas COVID-19 Pontianak sosialisasikan PPKM level tiga ke pemilik warkop dan kafe

Satgas COVID-19 Pontianak sosialisasikan PPKM level tiga ke pemilik warkop dan kafe



Pontianak (ANTARA) – Satgas Penanganan COVID-19 Pontianak mensosialisasikan aturan batas jam malam serta kapasitas pengunjung yang berlaku pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, kepada pemilik warung kopi (warkop) dan kafe.

“Sesuai aturan dari Mendagri dan Surat Edaran dari Wali Kota Pontianak, maka pelaku usaha warkop dan kafe agar membatasi waktu bukanya maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari ruangan,” kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Pontianak, Iwan Amriady di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, terkait Surat Edaran Wali Kota Pontianak prinsipnya sesuai dengan instruksi Mendagri No. 11 tahun 2022 terkait PPKM level tiga.

Ia menyebutkan bahwa akan ada sanksi administrasi bagi yang melanggar berupa penutupan sementara usaha warkop atau kafe, dan jika ada perlawanan bisa diancam Undang-undang Karantina Kesehatan bahkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

“Kita sosialisasi ini agar tidak bersifat sepihak kepada masyarakat atau pelaku usaha terhadap sanksi yang nantinya akan diberikan, dan menghindari agar sanksi tersebut tidak menimpa mereka,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan di Kota Pontianak menunjukkan peningkatan kasus COVID-19, dan ia juga berharap agar tidak ada peningkatan kasus sampai tanggal 28 Februari nanti sehingga PPKM level tiga bisa turun ke level dua.

Sementara itu Indra Mintarsih, pemilik Kafe Histori di Jalan Tebu, Pontianak Barat mengeluhkan penerapan PPKM selama dua tahun terakhir ini, yang berimbas pada pendapatan mereka turun hingga 50 sampai 70 persen.

“Dibatasi-nya jumlah kursi, diberlakukan-nya jam malam hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB, maka otomatis pengunjung sepi,” ucapnya.

Dengan adanya pembatasan tersebut, ia juga mengatakan bahwa dunia usaha menjadi lesu sedangkan biaya operasional, seperti listrik, cicilan, wifi, ansuran bank serta gaji karyawan harus terus dibayar.

Ia berharap agar tidak ada lagi peningkatan kasus COVID-19 sehingga usaha dapat berjalan dengan lancar.

“Mudah mudahan tidak ada pembatasan lagi sehingga kami dapat membuka lapangan kerja, bukan membuat lebih banyak pengangguran karena pemecatan,” ujarnya.