Seorang pria di Putussibau ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan

Seorang pria di Putussibau ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan



Kapuas Hulu (ANTARA) – Jajaran Reskrim Polres Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial EV yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara daerah setempat.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan bersama barang bukti,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.

Disampaikan Imam, EV (pelaku) melakukan aksinya sekitar pukul 03.15 WIB, Rabu (23/2) disebuah kontrakan di Kecamatan Putussibau Utara.

Saat itu korban berinisial WN (31) pergi toilet, saat hendak kembali ke kamar, korban melihat lampu di kamar tiba-tiba mati dan hidup lagi.

Korban melihat ada bayangan seorang laki-laki, sementara di dalam kamar korban ada dua orang anak korban yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun.

“Setelah melihat ada sosok laki-laki di kamarnya, korban langsung teriak, anak korban pun lari ke rumah VR (tetangga korban), sedangkan korban lari ke arah dapur, namun dikejar oleh pelaku,” ucap Imam.

Dijelaskan Imam, saat di dapur pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak, hingga terjadilah pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku dan korban melakukan perlawanan.

“Anak korban sempat melihat ibunya bersama pelaku di dapur, namun korban menyuruh anaknya lari,” jelas Imam.

Setelah sempat melakukan pemerkosaan, pelaku menghentikan perbuatannya dan kemudian datang tetangga korban.

Korban kemudian diamankan tetangganya, sedangkan pelaku melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Imam.

Disebutkan Imam, pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan anak dibawah umur.

“Dari hasil penyidikan pelaku masuk rumah kontrakan korban melalui pentilasi jendela,” jelas Imam.

Terhadap pelaku, Reskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.**2**

Baca juga: Polisi tangkap pemeras dan pemerkosa anak di bawah umur di Ketapang
Baca juga: Pemerkosa anak di Aceh kabur usai divonis 200 bulan penjara