KONSEPSI UU HKPD, DPRD SANGGAU MELAKSANAKAN BIMTEK

KONSEPSI UU HKPD, DPRD SANGGAU MELAKSANAKAN BIMTEK


//Sukardi//Humas Set-DPRD//

SANGGAU, Terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Kosepsi UU HKBP tersebut sebagai upaya Mewujudkan Desentralisasi Fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja.

Terkait hal diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Luminor Hotel Kota, Taman Sari Jakarta Barat, 21 – 24 Februari 2022. Dengan tema “Sosialisasi UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Serta Meningkatkan Kapabilitas dan Keterampilan Dalam Meningkatkan Kinerja DPRD”. Akademisi dari Universitas Respati Indonesia (URINDO) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Jakarta hadir sebagai narasumber/pemateri.

Bimtek DPRD ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan DPRD Kabupaten Sanggau dan pemerintahan Daerah.

Kegiatan Bimtek di Buka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sanggau Acam, SE di damping Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S.Kom, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto,S.Sos, M.Si dan Rektor URINDO Prof. Dr. Tri Budi W. Raharjo, drg, MS., Selajutnya Kegiatan ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos.

Materi Bimtek diantaranya: 1. UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disampaikan oleh RINO RIO KENT, S.STO., MM. 2. Public Speaking and Personal Grooming disampaikan oleh FERLY JUNANDAR. 3. Outbone.

Kegiatan Bimtek berjalan dengan baik dan tertib, pada sesi tanya jawab antar pemateri dan peserta sangat proaktif, pihak penyelenggara mempersiapkan kegiatan dengan baik, dari pembukaan hingga penutupan berlangsung tertib dan lancar.

 62 Total dilihat