Beredar di media sosial Instagram sebuah postingan viral yang menyatakan pembelian minyak goreng program pemerintah wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Dilansir dari detik.com, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan instruksi agar para ritel memberikan syarat-syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng. Hal ini berlaku di semua ritel anggota Aprindo, baik minimarket sampai ke supermarket. Selain itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito buka suara perihal syarat untuk membeli minyak goreng di minimarket itu. Wiku menegaskan pemerintah pusat tidak pernah menetapkan syarat untuk warga menyertakan bukti vaksin dalam belanja kebutuhan sehari-hari.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KALBAR - Berikut berita Kalbar Populer hari ini Kamis 9 Mei 2024 dimulai dari Dampak Gempa 3,2 SR di Sanggau Diduga Akibatkan Dinding Rumah Warga Retak. Kedua, SAR Gabungan Temukan Lay Nam Ng Tak Bernyawa…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau Budi Darmawan mengatakan bahwa dampak dari Gempa dengan kekuatan 3.2 Skala Richter di beberapa wilayah di Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Noyan diduga mengakibatkan dinding rumah warga retak.…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Mantan Bupati Sanggau periode 2003-2008 Yansen Akun Effendy mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon (Bacalon) Bupati Sanggau pada pilkada serentak 2024 ke DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sanggau dan DPD Partai NasDem Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Yohanes Ontot menyerahkan bantuan sembako kepada korban terdampak kebakaran di Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat melalui Posko musibah kebakaran, Selasa 7 Mei 2024 sore. "Bantuan…