BAPPEDA Kabupaten Sanggau Memfasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Tingkat Kecamatan Tahun 2023

BAPPEDA Kabupaten Sanggau Memfasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Tingkat Kecamatan Tahun 2023


Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan informasi dan masukan program kegiatan prioriatas pembangunan di wilayah Kecamatan yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang tingkat Desa agar tercapai kesepakatan rencana program  kegiatan lintas Desa/Kelurahan di Kecamatan. Musrenbang juga dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi perencanaan dari tingkat Dusun, Desa dan Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Regional hingga Nasional dan begitu juga sebaliknya dari tingkat pusat hingga daerah.

  1. Latar Belakang

Pembangunan merupakan proses rangkaian kebijakan yang dimulai dengan formulasi kebijakan. Musrenbang merupakan public event yang penting untuk membawa stakeholder memahami isu persoalan di kecamatan untuk mencapai kesepakatan terhadap program kegiatan prioritas pembangunan, konsensus pemecahan masalah dan juga sebagai wahana mensinkronisasikan pendekatan top down dengan button up antara kebutuhan program pembangunan dengan kemampuan dan kendala pendanaan serta untuk mensinergikan berbagai sumber pendanaan. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa proses formulasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan politis teknokratik, top down dan button up. Musrenbang merupakan metode perencanaan pembangunan dengan model button up dengan evidennya adalah kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan yang dimulai dari tingkat dusun, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, regional dan nasional. Rangkaian yang menjadi siklus kebijakan dimulai dari formulasi implementasi, monitoring dan evaluasi dengan indikator utamanya adalah tersedianya dokumen dan data dukung yang valid dan komprehensif sebagai dasar melakukan penelaahan.

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah.

4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bappeda Tahun 2022.

5. Rencana Kerja Tahunan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Maksud penyelenggaraan Musrenbang RKPD di Kecamatan sebagai wadah pertemuan para pihak meliputi masyarakat dan stakeholder bersama dengan unsur pemerintah kabupaten berkaitan dengan fokus usulan pembangunan kecamatan. Tujuannya adalah untuk melakukan penyamaan persepsi atas kebutuhan pembangunan kecamatan yang bersifat mendesak dan berdampak bagi pergerakan pembangunan sektor lainnya pada tingkat kabupaten terutama kebutuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Musrenbang RKPD Tahun 2023 yaitu : “Penguatan Kualitas Sanggau Maju Infrastruktur, Pintar, Sehat, Bersih, Tertib, Terang Dan Budiman”.

Peserta Musrenbang RKPD di Kecamatan yaitu : Kepala Desa, Kepala BPD, Camat dan Forkopimcam, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tamu Undangan, Perangkat Daerah.

Musrenbang RKPD Kecamatan dilaksanakan di masing masing kecamatan sesuai tempat yang sudah ditentukan oleh kecamatan.

Musrenbang RKPD Kecamatan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan yaitu tanggal 14-21 Februari 2022.

Musrenbang RKPD Kecamatan proses pelaksanaannya dibebankan pada APBD Kabupaten Sanggau Tahun 2022.

  1. Tata Tertib

1. Undangan diharapkan hadir 15 menit sebelum acara dimulai

2. Pakaian sesuai hari kerja untuk peserta TNI, Polri dan Organisasi menyesuaikan

3. Kegiatan dilakukan dalam bentuk diskusi

4. Perangkat Daerah diharapkan hadir secara aktif

5. Peserta dapat mengajukan pertanyaan atau tanggapan secara lisan dan tertulis

6. Mematuhi protokol Kesehatan

Situasi dan kondisi saat ini walaupun masih dalam masa pandemi COVID-19 mengharuskan kita tetap optimis merumuskan kebijakan, dimulai dari proses formulasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang prospektif, realistis, akuntabel dan transparan. Optimisme menjadi instrumen utama para pihak dan pioner perencana untuk menghasilkan perencanaan yang berkualitas.

Untuk itu diharapkan kita semua dapat bekerja cepat dan bekerja tepat ketika menyusun program kegiatan dan sub kegiatan perencanaan pembangunan daerah berbasis sistem informasi pemerintah daerah.. Demikian adalah info tentang musrenbang tingkat Kecamatan tahun 2023 yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini.