Categories: Antaranews

Walhi Kalbar desak sanksi berat pemilik tongkang minyak tumpah di Karimata



Pontianak (ANTARA) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah dan penegak hukum memberikan sanksi berat kepada perusahaan pemilik tongkang pembawa cairan tidak larut atau minyak yang tumpah di perairan Karimata Kalimantan Barat.

“Pencemaran laut dengan tumpahnya minyak di perairan sekitar Kepulauan Karimata ini berisiko menyebabkan terganggunya biota laut dan mengancam kerusakan karang akibat hempasan badan tongkang (yang terbalik). Terlebih wilayah laut tempat tumpahnya material karnel sawit berada dalam kawasan cagar alam laut,” ujar Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kaimantan Barat Hendrikus Adam di Pontianak, Senin.

Menurutnya, tumpahnya zat – zat yang berbahaya di perairan Kalimantan Barat bukan persoalan baru di negeri Borneo tersebut terlebih tongkang yang karam di Karimata Kayong Utara itu dekat dengan kawasan Cagar Alam Laut (CAL) Karimata.

Kawasan tersebut dilindungi secara hukum namun penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum dan pemerintah selama ini, menurutnya, belum tegas dan terkesan kurang terbuka kepada publik.

“Tumpahan dan bahkan tenggelamnya tongkang pembawa material hasil industri ekstraktif di perairan wilayah Kalimantan Barat selama ini bukan hal yang asing, kerap terjadi,” katanya.

“Namun demikian, sayangnya selama ini tidak disertai dengan tindakan hukum tegas untuk memberikan efek jera sekaligus guna memastikan sikap kehati-hatian pelaku usaha pembawa material yang berbahaya bagi lingkungan perairan laut sekitar,” tegasnya.

Ia mendorong pihak BKSDA Kalbar segera melakukan pemantauan secara langsung dampak dari tumpahan cairan tersebut, dan melakukan langkah cepat dalam penanganan cairan tersebut terutama kepada pemilik perusahaan, sehingga ada efek jera kepada pelaku usaha tersebut, dan pelaku usaha lain agar lebih berhati-hati.

“Pihak BKSDA mestinya dapat melakukan penelusuran serta mendorong adanya upaya penindakan atas kejadian tersebut agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Menurut dia, pengungkapan penyelesaian atas penindakan kasus pencemaran laut secara terbuka juga diperlukan agar tidak ada celah bagi oknum untuk bermain dan memanfaatkan kejadian seperti ini dengan menutup informasi tindakan hukumnya.

“Termasuk juga perlunya mengungkap siapa pelaku dan dari perusahaan mana. Hal ini penting agar publik tetap percaya pada upaya dan keberadaan institusi yang diberi kewenangan untuk menindak kejadian tumpahnya minyak di perairan wilayah Kabupaten Kayong Utara ini,” harapnya.




Bagikan

Berita Terbaru

  • RUAITV

Bandar Narkoba Asal Sekadau Ditangkap di Sekayam

SANGGAU, RUAI.TV – Jajaran Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat, menangkap seorang Bandar Narkoba asal Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau di wilayah Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Senin 29…

2 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Kapolsek Sekayam Pimpin Pengungkapan Kasus Narkoba di Desa Balai Karangan, Terduga Bandar Diamankan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga sabu di dalam sebuah rumah milik YTW di Dusun Balai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 29 April 2024. "Barang…

16 jam lalu
  • Diskominfo

Pj. Bupati Sanggau Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Pengadilan Tinggi dan Dharmayukti Karini se-Kalbar

//DISKOMINFO-SGU// SANGGAU – Penjabat Bupati Sanggau, Suherman, SH., MH didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Sanggau, Ny. Lusia Suherman menghadiri kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Pengadilan Tinggi dan Dharmayukti Karini se- Kalimantan Barat Tahun 2024 di…

22 jam lalu
  • Tribun Pontianak

DPC PKB Sanggau Buka Pendaftaran Cakada 2024, Ini Jadwalnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sanggau Utin Sri Ayu Supadmi menyampaikan bahwa DPC PKB Sanggau membuka pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada serentak tahun 2024 pada Selasa 30 April sampai 5 Mei 2024 dari…

22 jam lalu