TIm temukan cairan tak larut di sekitar tongkang yang terbalik di Karimata

TIm temukan cairan tak larut di sekitar tongkang yang terbalik di Karimata



Kayong Utara (ANTARA) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Tommy Djunaidi mengatakan  ada cairan yang  tidak larut mengapung di sekitar tongkang yang terdampar di Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita di lapangan, benar  adanya telah ditemukan adanya lapisan minyak disertai suspensi (padatan tidak larut) berwarna hitam mengapung di sekitar lokasi kapal tongkang dan terbawa arus ke beberapa lokasi di sekitar perairan Penebang,” kata Tommy Djunaidi di Sukadana, Sabtu.

Tongkang berkapasitas 1.000 ton itu  terdampar dan terbalik di perairan  Kepulauan Karimata diduga lepas dari tugboat yang akan membawa kernel sawit tujuan Jambi pada 16  Januari 2022 yang  diakibatkan  cuaca buruk.

“Atas dasar info masyarakat kami melaporkan hal tersebut kepada Bupati Kayong Utara melalui ajudan Bupati serta melakukan koordinasi dengan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar terkait penyelarasan langkah –  langkah dan tindakan ke depan yang akan dilakukan khususnya upaya penanganan pencemaran limbah di laut sesegera mungkin agar tidak menyebar dan meluas,” jelasnya.

Dinas Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Kayong Utara bersama Komisi II dan III DPRD Kayong Utara telah melakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 7 Februari 2022 ke perairan Penebang, Desa Pelapis Kecamatan Kepulauan Karimata. Di lokasi, telah ditemukan kapal tongkang dalam posisi tenggelam (terbalik) di perairan Penebang, tepatnya pada koordinat 01°11’33,4” LS dan 109°14’43,4” BT.

“Sampling dilakukan dengan mengukur parameter lapangan berupa pH, salinitas, turbiditas atau kekeruhan, dan daya hantar listrik. Selain itu juga telah dilakukan pengambilan sampel air laut untuk selanjutnya akan dibawa ke pengujian laboratorium di Pontianak untuk parameter kualitas air laut mengacu pada Baku Mutu Air Laut berdasarkan aturan/regulasi yang berlaku / PP No 22 Tahun 2021,” ujar dia.

Ditambahkan, pihaknya akan segera memanggil pemilik tongkang untuk diminta keterangan dan langkah penanggulangan pencemaran di perairan Karimata tersebut.

“Kondisi saat ini sangat diperlukan segera dilakukan isolasi/penyisihan lapisan minyak yang mengapung di perairan pesisir Pulau Penebang dengan teknologi yang tepat serta pembersihan limbah berupa suspensi yang berada di sekitar pantai,” kata dia.