Penjelasan :
Beredar di media sosial Facebook, sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan serti?kat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dahulu. Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuat serti?kat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan.
Faktanya, dilansir dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keberadaan jasa pembuatan serti?kat vaksin Covid-19 tanpa harus vaksin terlebih dulu itu merupakan tindakan melanggar hukum. Menurut Nadia, jasa tersebut termasuk penipuan, karena serti?kat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah mengikuti vaksinasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sanggau menggelar musyawarah cabang (Muscab) tahun 2024 yang berlangsung di Aula Perpustakaan Daerah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 7 Mei 2024. Muscab digelar untuk memilih ketua…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sanggau, Antonius menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Sanggau tahun 2024 sebesar Rp 62 miliar. "Artinya, Pemerintah…
//DISKOMINFO – SANGGAU// PONTIANAK – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, SH., MH di dampingi Seketaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir Kukuh Triyatmaka MM, mengikuti kegiatan rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi yang dirangkai dengan kegiatan Pengadaan…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau Iis Supianto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Sanggau yang konsultasi ke KPU Sanggau. "Belum ada…