Beredar di media sosial sebuah postingan menyertakan tautan berita dengan narasi yang menyebut bahwa sopir kecelakaan maut di Balikpapan dihukum mati.
Dilansir dari medcom.id, klaim bahwa sopir kecelakaan maut di Balikpapan dihukum mati adalah salah. Faktanya, sopir truk tronton bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut Balikpapan terancam dihukum 5-6 tahun penjara. Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlantas Polda Kaltim) Kombes Pol. Sony Irwanto mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Walikota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau Polda Kalbar menggelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Kompol Pengabdian Personel Polres Sanggau Periode 1 Mei 2024 yang dilaksanakan di Halaman Polres Sanggau. Selaku Irup Kapolres Sanggau AKBP Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam rangka memastikan stabilitas Kamtibmas tetap kondusif Sat Samapta Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan patroli Kepolisian dalam rangka hari Buruh Internasional (May Day). Pelaksanaan Patroli dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Samapta Iptu Eko…
Penjelasan : Beredar unggahan di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa kemenangan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Unggahan tersebut beredar dengan narasi "keputusan mk kemenangan Prabowo di…
Penjelasan : Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa rumah sakit jiwa (RSJ) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) sedang mengalami kelebihan pasien dalam semalam dikarenakan efek dari mengonsumsi obat Paracetamol Caffein…