BPJS Ketenagakerjaan sampaikan berbagai keuntungan menjadi peserta

BPJS Ketenagakerjaan sampaikan berbagai keuntungan menjadi peserta



Sukadana (ANTARA) – PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Abdul Shoheh mengatakan banyak keuntungan yang diperoleh pemda dan pekerja non PNS salah satunya iuran yang kecil dan mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan dalam bekerja.

“Bahwa banyak hal yang diuntungkan pemerintah daerah dari kerjasama ini. Dengan iuran yang hanya 0,54 persen, pegawai non PNS yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan uang setiap bulan di bawah Rp10 ribu. Jika Non PNS tersebut mengalami kecelakaan, hingga meninggal dunia maka BPJS akan memberikan santunan kepada non PNS tersebut dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta,” kata dia di Sukadana.

Pemkab Kayong Utara dan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani kerja sama terkait jaminan untuk pekerja informal.  Program tersebut tidak terlepas tentang jaminan sosial tentunya tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ia menjelaskan, Undang-Undang ini beserta turunannya sudah cukup lama menjadi dasar pelaksanaan program jaminan sosial di tanah air, ditambah lagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat salah satu program baru dalam ruang lingkup BPJS ketenagakerjaan. Yakni program jaminan kehilangan pekerjaan maka semakin memperkuat instrumen pelaksanaan program jaminan sosial secara nasional.

“Yang pertama non ASN mereka akan didaftarkan di dua program, kecelakaan kerja dan kematian. Iuran juga sangat kecil, 0,54 persen, kalau penghasilan di bawah Rp2 juta, iuran tidak sampai Rp10 ribu. ditambah lagi dengan manfaat baru, yaitu beasiswa, bagi mereka sudah memiliki anak yang masih sekolah,  anaknya akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi,” jelasnya.

“Satu lagi program yang diikutsertakan adalah jaminan kematian. santunan bagi ahli waris, pekerjanya meninggal dunia, meninggalnya bebas, meninggal sakit, atau COVID-19, bahkan meninggal karena bunuh diri. itu mendapatkan santunan Rp42 juta,“ tambahnya.