FPRK gelar aksi damai ke Kantor Pertanahan Ketapang

FPRK gelar aksi damai ke Kantor Pertanahan Ketapang



Ketapang (ANTARA) – Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) aksi damai ke Kantor Pertanahan Ketapang, Selasa sore, menyikapi persoalan adanya dua Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) saling bertentangan untuk PT Inti Sawit Lestari (ISL) anak perusahaan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Grup di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang.

Dua SHGU itu menyebabkan PT ISL kisruh atau berpolemik dengan masyarakat. “Kami datang bertujuan menjelaskan terkait informasi ada peta lain selain hasil lelang eks PT Benua Indah Grup (BIG), disebut peta horizontal,” kata Ketua FPRK, Isa Anshari saat aksi.

“Setelah kami cek ternyata peta horizontal yang dimaksud masuk dalam kawasan pemukiman penduduk. Serta fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah dan kebun plasma masyarakat. Ada beberapa kepala desa melaporkan kepada kami, masyarakat hendak buat sertifikat di lahannya, ditolak BPN karena masuk dalam HGU perusahaan,” lanjutnya.

Isa menegaskan berkenaan hal itu pihaknya mengingatkan kepada BPN apabila peta horizontal tersebut ada dan dianggap sah sedangkan peta hasil lelang negara berbentuk vertikal tidak sah maka akan berbenturan dengan masyarakat di 12 desa yang masuk dalam SHGU horizontal itu.

“Jangan korbankan masyarakat banyak, itu yang kita jelaskan kepada BPN Ketapang agar disampaikan ke BPN Kanwil dan Pusat. Terkait persoalan ini kita juga sudah ajukan permohonan kepada DPRD Ketapang untuk menghadirkan Bupati atau Wakil Bupati. Serta perusahaan terkait, 12 kepala desa terdampak dan lainnya, agar persoalan jelas dan transparan,” ujar Isa.

“Kita minta persoalan ini segera diselesaikan hingga ada kejelasan dan kepastian. Sebab jika dibiarkan maka dikhawatirkan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Lantaran persoalan ini juga terkait hak masyarakat dan fasilitas umum,” sambungnya.

Selain itu pada aksi ini, Isa juga membacakan beberapa tuntutan dalam rangka menuntaskan permasalahan. Pertama, mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk bertanggung jawab menuntaskan permasalahan tersebut.

“Kami beri waktu 30 hari dari sekarang, jika tidak diselesaikan maka kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan segera membuat laporan resmi Ke Mabes Polri, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum dan pihak-pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

“Kedua, kami nilai permasalahan ini adalah perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan petani dan masyarakat luas. Bahkan kami menduga bahwa perbuatan ini dilakukan oleh mafia tanah. Ketiga, kami meminta BPN mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan pusat untuk bertanggung jawab menuntaskan permasalahan tersebut, sebelum kami membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Keempat, Kami mendesak BPN membatalkan peta HGU yang disebut BPN peta HGU horisontal karena merugikan masyarakat,” tutur Isa.

Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Ketapang, Banu Subekti menyambut baik aksi FPRK ini. “Saya sampaikan bawa hari ini  kami kedatangan kelompok FPRK dan sudah kami terima secara baik,” ungkap Banu usai aksi berlangsung.

Menurutnya terhadap persoalan ini sudah akan disampaikan kepada Kakanwil BPN Kalbar dan Pusat sehingga apa keputusannya menjadi jelas persoalan yang carut marut. “Kita juga berharap masyarakat dan perusahaan tetap kondusif,” ucapnya.

Banu menambahkan jika nantinya ada pertemuan lain mengenai persoalan tersebut. Pihaknya akan tetap sama menyampaikan seperti kepada FPRK berdasarkan data yang ada. Selebihnya hanya bisa ditampung karena berdasarkan kewenangan terkait hak guna usaha (HGU) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / BPN,” tegasnya.