Pontianak dan Kubu Raya kerjasama tertibkan Aminduk warga Perumnas IV

Pontianak dan Kubu Raya kerjasama tertibkan Aminduk warga Perumnas IV



Pontianak (ANTARA) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabuapten Kubu Raya, Kalbar, Nurmarini Mohtar mengatakan akan bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Pontianak untuk menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat Perumnas IV yang berbatasan dengan Kecamatan Sungai Ambawang dan Kota Pontianak.

“Dari pendataan kepengurusan dokumen adminduk secara kolektif yang telah kami lakukan, sampai saat ini terdapat 9 KK, 21 KTP dan 5 KIA yang sudah diterbitkan Disdukcapil Kubu Raya. Sedangkan untuk kepengurusan dokumen adminduk bagi 4.000 lebih warga Perumnas IV lainnya,” kata Normarini di Sungai Raya, Ahad.

Untuk itu, pihaknya siap memfasilitasi warga di Perumas IV Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang yang memiliki KTP Kota Pontianak dan belum memiliki administrasi kependudukan (adminduk) Kubu Raya.

“Ini sejalan dengan upaya kita melaksanakan ketentuan tentang perpindahan penduduk dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya khususnya bagi warga Perumas IV. Sudah dilakukan pertemuan dengan Camat Ambawang dan Kepala Desa Ampera Raya untuk membuka ruang, waktu dan tempat untuk kepengurusan dokumen Adminduk secara kolektif,” tuturnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada penduduk yang melakukan pengurusan dokumen adminduk ini secara perseorangan melalui jalur yang ada di Disdukcapil Kubu Raya, baik melalui daring, loket terintegrasi maupun melalui kecamatan dan seterusnya, ujarnya.

Normarini mengatakan sampai saat ini Desa Ampera Raya belum memiliki kode desa, tentunya hal ini bukan menjadi ranah pihaknya, namun menjadi kewenangan dari pemerintahan Desa Ampera Raya, sehingga penduduk yang ada di Perum IV saat ini masuk ke desa Ambawang Kuala.

“Untuk itu kami mengajak dan menghimbau kepada penduduk Perumnas IV yang saat ini masih memegang atau memiliki dokumen adminduk Kota Pontianak, kami persilahkan melakukan pengusulan dokumen adminduk secara kolektif melalui desa (Kepala Desa, sekretaris atau Kasi Pemerintahan desa) untuk disampaikan kepada kami dengan membawa KK dan KTP nya serta alamat tujuannya,” katanya.

Nurmarini menjelaskan, jika warga Perumnas IV sudah mengusulkan dokumen adminduk secara kolektif, maka pihaknya melakukan pengurusannya dengan berkoordinasi bersama Disdukcapil Kota Pontianak dan langkah ini sudah kami lakukan untuk 9 KK, 21 KTP dan 5 KIA tadi.

“Kami siap membantu dan memfasilitasi perpindahan perpindahan penduduk dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya sepanjang syarat dan kelengkapannya sudah benar,” katanya.*