Pemusnahan 38.880 butir produk hewan ilegal amanah Perda

Pemusnahan 38.880 butir produk hewan ilegal amanah Perda



Pontianak (ANTARA) – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalbar M Munsif mengatakan bahwa pemusnahan 38.880 butir produk hewan ilegal merupakan amanah Perda

“Pemprov Kalbar telah memusnahkan 38.880 butir produk hewan ilegal dengan rincian berupa  telur asin 28.080 butir, telur bebek 2.400 butir, telur ayam Arab 8.400 butir dengan cara dimasukkan dalam kolam dan selanjutnya ditimbun atau ditutup dengan tanah. Pemusnahan adalah amanah Perda,” ujarnya di Pontianak, Kamis.

Ia menyebutkan bahwa pemusnahan berlangsung di area kosong di Kompleks Kantor Satuan Polisi Pamong Paraja (Pol PP) dan dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Kalbar bersama Kasat Pol PP dan jajarannya serta didampingi oleh Kabid Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov Kalbar dan staf. Dengan  dengan adanya pemusnahan tersebut menuai reaksi dari komponen masyarakat termasuk dari salah satu pimpinan partai politik yang juga legislator di DPRD Provinsi Kalbar. 

“Tindakan pemusnahan tersebut ada yang menyayangkan, lebih baik dibagikan ke daripada dimusnahkan,” jelas dia.

Secara pribadi dia dapat memaklumi harapan masyarakat mengingat  produk telur tersebut adalah jenis pangan asal hewan sumber protein yang dibutuhkan hampir semua kalangan sehingga logika yang muncul  daripada dimusnahkan, membagikan secara gratis kepada keluarga miskin atau yang membutuhkan logikanya pastinya lebih baik atau bijak, tentunya bila produk tersebut dinyatakan aman dan higienis untuk dikonsumsi manusia. 

Namun demikian Perda Kalbar No 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak memberi pilihan solusi sebagaimana harapan tersebut. Perda tersebut mengamanahkan bahwa terhadap setiap tindakan memasukkan atau mengeluarkan hewan dan/atau produk hewan ke dalam atau ke luar wilayah daerah Kalbar secara ilegal atau tanpa disertai dokumen rekomendasi Gubernur dan sertifikat veteriner merupakan bentuk pelanggaran atas pasal 73 huruf m perda tersebut sehingga pelakunya diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta serta dikenakan hukuman tambahan berupa pemusnahan seluruh produk hewan ilegal yang dimasukkan tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun.  

“Dengan demikian, apa yang telah dilakukan Pemprov Kalbar dengan tindakan memusnahkan telur-telur ilegal tersebut sudah sejalan dan justru dalam rangka melaksanakan amanah Perda Kalbar No 2 Tahun 2016 khususnya pasal 77 ayat (3) dan (4) yakni untuk memberikan sanksi yang tegas dengan cara memusnahkan,” jelas dia.

Dari aspek sosial tindakan pemusnahan produk hewan ilegal tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedang dari aspek teknis pemusnahan tersebut menjadi upaya jajaran terkait Pemprov Kalbar mencegah masuk dan menyebarkannya resiko penyakit hewan strategis yang terbawa melalui media produk hewan ilegal tersebut yang dapat mengganggu stabilitas kondisi Kesehatan masyarakat veteriner di Kalbar.

Pihaknya selaku dinas pembina teknis dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di Kalbar menghimbau dan meminta kepada siapapun pelaku usaha untuk bersinergi membangun ekonomi Kalbar. Hal itu antara lain melalui peran sertanya dalam penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) dengan mengurus dokumen persyaratan yang ditentukan dalam usaha pemasukan hewan atau produk hewan baik berupa Sertifikat Nomor Kontrol veteriner (NKV), Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun Rekomendasi Pemasukan Hewan/Produk Hewan ke Kantor DPMPTSP dan atau Disbunnak Prov Kalbar secepatnya agar usahanya aman dan lancar. 

“Kami pastikan pelayanan pengurusan dokumen tersebut selesainya cepat dan tidak dipungut biaya apapun sepanjang persyaratan yang ditentukan terpenuhi,” jelas dia.