Disperindagkop Sanggau Kekurangan Petugas Tera – Kalimantan Today

Disperindagkop Sanggau Kekurangan Petugas Tera – Kalimantan Today


Foto—Penera Disperindagkop dan UM Sanggau sedang melakukan uji alat ukur—dok.

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Sejak tahun 2019, Dinas Perindustrian, Perdangangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop) Kabupaten Sanggau telah melakukan uji pada alat ukur atau tera terhadap 2017 timbangan.

“Dari tiga ribuan lebih alat ukur yang tersebar di 15 Kecamatan, yang mampu kita tera baru sebanyak 2017 timbangan, mayoritas tera ulang,” kata Kepala Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Syarif Ibnu Marwan kepada wartawan, Rabu (02/02/2022).

Marwan menyebut, jumlah tenaga tera dan terbatasnya anggaran menyebabkan tera yang dilakukan petugas belum menyentuh seluruh timbangan yang ada.

“Petugas tera kita baru satu orang untuk menghandel tiga ribuan lebih timbangan,, sementara anggaran kita untuk melakukan Tera pun terbatas,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Marwan menyebut, Tera merupakan kewajiban bagi semua alat ukur atau timbangan sehingga pihaknya wajib menjalankan tugas melakukan tera.

“Tapi yang patut kita syukuri, para pemilik alat ukur ini meminta sendiri untuk dilakukan tera. Mereka yang mengajukan surat permohonan tera ke kita,” sebut Marwan.

Marwan mengungkapkan kenapa tera wajib dilakukan. Pertama untuk kepercayaan masyarakat. Kedua, agar semua alat sama takarannya. Ketiga, melindungi konsumen dari kecurangan timbangan.

“Selama kami melakukan tera belum ada pengusaha yang curang dengan alat ukurnya,” beber Marwan.

Sementara itu, kekurangan tenaga tera (penera) diakui Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau.

“Untuk saat ini PNS yang memangku jabatan fungsional penera cuma satu orang,” jawab Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Pengolahan Data Aparatur BKPSDM Sanggau, Agus Yasin saat ditanya wartawan via WhatsApp, Rabu (02/02/2022).

Agus Yasin menyebut, saat ini BKPSDM Sanggau sedang menyusun rencana kebutuhan ASN Kabupaten Sanggau yang akan disampaikan ke BKN.

“Kekurangan ini otomatis akan disampaikan melalui rencana kebutuhan jabatan fungsional penera,” pungkas Agus.