Wali Kota Pontianak pastikan tak ada intervensi dalam rekrutmen pejabat

Wali Kota Pontianak pastikan tak ada intervensi dalam rekrutmen pejabat



Pontianak (ANTARA) – Wali Kota Pontianak, di Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono memastikan tidak ada intervensi dalam rekrutmen pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. 

“Dalam proses dan tahapan lelang jabatan atau open bidding maupun job fit sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Edi Rusdi Kamtono setelah menghadiri rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Edi Kamtono minta pejabat peka layani masyarakat

Dia menjelaskan, pejabat yang menduduki jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan murni melalui proses seleksi dan telah memenuhi persyaratan, baik dari sisi kepangkatan maupun kompetensinya atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, pada rapat kerja tersebut Mendagri menekankan kepada seluruh kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan agar tidak tersangkut dengan persoalan hukum. 

Baca juga: Tjhai Chui Mie lantik pejabat dengan protokol kesehatan

“Pemerintah daerah harus mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya,” kata Edi. 

Selain menekankan langkah-langkah pencegahan korupsi, Mendagri juga meminta seluruh daerah melakukan percepatan penyerapan anggaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Baca juga: Pejabat Pemkot Pontianak jalani rapid test COVID-19

Namun memang, kata Edi, kendala-kendala yang dihadapi di daerah adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) akibat kebijakan moratorium PNS serta aturan-aturan pusat yang terkadang berubah dan waktu yang kian terbatas.

“Kendala-kendala inilah yang harus kita carikan jalan keluarnya agar target yang diinginkan bisa tercapai,” katanya.

Baca juga: Lima pejabat di Pemkot Pontianak sempat terlambat isi LHKPN

Sebagaimana yang telah dipaparkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian terkait beberapa penyebab masih terjadinya kasus korupsi di Indonesia. Selain masih adanya sistem yang membuka celah terjadinya korupsi, juga dikarenakan sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat dengan imbalan serta berkaitan perizinan.