Penjelasan:
Beredar sebuah akun Facebook yang mengatasnamakan Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.. Akun tersebut mencatut nama serta foto pro?l Martin Rantam memakai seragam dinas Bupati berwarna putih.
Faktanya dilansir dari laman fan page Facebook Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ketapang, mengklari?kasi bahwa akhir-akhir ini muncul akun Facebook yang mengatasnamakan Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.. Adapun melalui pengamatan dan kajian dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang merupakan pengelola akun Facebook resmi Pemerintah Kabupaten Ketapang, sebagai penyebar luas terkait dengan kinerja Bupati/Wakil Bupati dan atau pejabat yang mewakili, bahwa berita atau informasi yang yang diproduksi, ditransmisikan atau didistribusikan dalam unggahan media palsu tersebut adalah seluruhnya tidak benar. Untuk itu, diimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang tetap tenang, tidak terpancing dengan segala isu yang dibuat oleh akun media sosial palsu tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PJ Bupati Sanggau Suherman diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Shopiar Juliansyah membuka festival gelar karya projek penguatan profil pelajar pancasila (P5) kurikulum merdeka jenjang SMP tingkat Kabupaten Sanggau di…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443/068/DINKES-C/2024, tentang kewaspadaan dini peningkatan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting menyampaikan bahwa surat…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Berikut update stok Darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sanggau hari ini Senin 6 Mei 2024: "Siang ini stok darah golongan A sebanyak 7 kantong, golongan darah B sebanyak 9 kantong,…
Foto—Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadan dini peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR). Dalam SE bernomor 100.3.4/825/DINKES-C/2024 yang diteken Kepala…