Kemenag perlu pastikan kuota sertifikasi halal UMKM di Kubu Raya

Kemenag perlu pastikan kuota sertifikasi halal UMKM di Kubu Raya



Pontianak (ANTARA) – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Nora Sari Arani mengatakan pihaknya meminta kepada Kemenag untuk memastikan kuota sertifikasi halal bagi UMKM di kabupaten itu.

“Kami menyambut baik adanya pengurangan biaya pembuatan sertifikat halal dari MUI untuk UMKM, di mana saat ini harganya menjadi Rp650 ribu. Untuk itu ini patut kita apresiasi, karena ini pastinya akan sangat meringankan pelaku UMKM kita dalam membuat sertifikat halal tersebut,” kata dia di Sungai Raya, Rabu.

Baca juga: 17 UMKM Singkawang terima sertifikat halal

Namun, pihaknya meminta kepada Kemenag untuk memastikan ketersediaan kuota pengurusan sertifikasi halal tersebut untuk UMKM Kubu Raya.

“Jangan sampai UMKM sudah mendaftar namun kuota terbatas, ini tentu perlu di antisipasi,” tuturnya.

Terkait dengan pengurangan harga pembuatan sertifikat halal tersebut, Pemda Kubu Raya melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindag sudah menyosialisasikan hal ini kepada UMKM, agar pelaku usaha di Kubu Raya bisa segera mendaftarkan diri.

Baca juga: PLN bantu 20 UMKM di Kalbar dapatkan sertifikat halal

“Tapi sekali lagi, harus ada kejelasan dari Kemenag terkait kuota untuk setiap kabupaten/kota,” katanya.

Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta saat ini hanya Rp650 ribu.

Baca juga: MUI imbau pelaku usaha urus sertifikasi halal

Beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme “self declare” atau deklarasi halal secara mandiri. Biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu dengan rincian Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi COVID-19, di mana dengan adanya penurunan harga ini ditargetkan Kemenag bisa mengeluarkan 10 juta sertifikasi halal.

Baca juga: Baru 19 Perusahaan Bersertifikat Halal di Kalbar