Kedapatan Simpan Narkoba, Warga Tayan Ini Diamankan Polisi

Kedapatan Simpan Narkoba, Warga Tayan Ini Diamankan Polisi


FOTO : Kasat Resnarkoba Polres Sanggau saat menunjukan barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka RS (Ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Seorang pria berinisial RS (45) beralamat di Penarik, Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau berkutik saat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba), Selasa (11/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka RS diamankan karena kedapatan menyimpan 2 paket diduga narkoba jenis sabu.

Kapolres Sanggau, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring menuturkan penangkapan terhadap RS bermula adanya laporan masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan tersangka. Lantas
Tim Resnarkoba Polres Sanggau melaksanakan penyelidikan.

Selanjutnya pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB, petugas kepolisian berhasil tersangka di rumahnya yang beralamat di Penarik, Dusun Padu.

“Ada laporan masyarakat. Kemudian anggota kita melaksanakan penyelidikan terhadap tersangka RS. Nah, dari tindakan penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (Tkp), tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika,” ungkapnya, pada Kamis (13/1/2022).

Ditambahkan, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun BB yang diamankan tim Resnarkoba Polres Sanggau dari tangan terduga pelaku RS masing-masing 2 paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak bekas permen merek Happydent, 1 lembar kertas tisu putih, 1 buah dompet merek Mirabella, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam merek F1976, 1 bundel plastik bening berklip, 2 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan warna putih, 1 unit hp merek Oppo model CPH1923 warna hitam dengan simcard 081256990772, Uang tunai sejumlah Rp 1.740.000.

Editor : Sery Tayan