Kadis PCKTRP Hadiri Rapat Pembahasan Formulir Kerangka Acuan (KA) – ANDAL

Kadis PCKTRP Hadiri Rapat Pembahasan Formulir Kerangka Acuan (KA) – ANDAL


Rapat KA-ANDAL 29/12/2021

Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau menghadiri Rapat Pembahasan Formulir Kerangka Acuan (KA) – ANDAL Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Smelter Grade Alumina (SGA) PT. Perkasa Alumina Indonesia yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 di Hotel Orchardz Gajah Mada Pontianak, berdasarkan undangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : UN/538/DLHK–III/ANDAL/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Hadir pada Rapat Pembahasan KA ANDAL, di antaranya : Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau, Universitas Tanjungpura, Tenaga Ahli Komisi Penilai AMDAL (KPA) Provinsi Kalimantan Barat, PT. Perkasa Alumina Indonesia, dan Konsultan Penyusun PT. Alam Indo Lestari. Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Sanggau yang ikut serta adalah : Dinas PCK–TRP, Dinas PMPTSP, Dinas LH, Bappeda, dan Camat Tayan Hilir, sedangkan Bagian Hukum Setda berhalangan hadir. Kehadiran Dinas PCK–TRP pada rapat pembahasan tersebut terkait erat dengan tugas, fungsi dan kewenangannya di bidang tata ruang.

Pada kesempatan pembahasan Formulir KA ANDAL Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik SGA PT. PAI tersebut, Dinas PCK–TRP menyatakan bahwa pada prinsipnya Kabupaten Sanggau sangat mendukung adanya rencana investasi ini yang menurut laporan akan bernilai hingga Rp. 11 Triliun, dengan tetap memperhatikan penyelesaian perizinan dasar berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, Persetujuan KKPR yang telah dikeluarkan untuk PT. PAI (yang seharusnya dilakukan melalui tahapan : pendaftaran, penilaian dokumen usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dan penerbitannya), dilakukan tidak dengan prosedur yang benar. Oleh karena itu disarankan agar Persetujuan KKPR yang telah diterbitkan dapat segera dibatalkan oleh Dinas PMPTSP, dan diajukan permohonan baru kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Rapat Pembahasan AMDAL Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik SGA PT. PAI dapat dilanjutkan kembali apabila Persetujuan KKPR tersebut sudah dalam status clean and clear (CnC).

Sebenarnya atas permohonan Direktur PT. Perkasa Alumina Indonesia Nomor : 003/DIR.PAI/SP/IX/2021 tanggal 22 September 2021 perihal Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Pembangunan Industri Pengolahan dan Pemurnian Bauksit, Bupati Sanggau melalui Dinas PCK–TRP sesuai dengan kewenangannya telah mengadakan Rapat Kelompok Kerja Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Pokja TKPRD) pada tanggal 22 Oktober 2021, serta mengeluarkan Berita Acara (BA) Rapat Pokja TKPRD Kab. Sanggau Nomor 8 Tanggal 22 Oktober 2021 dan Hasil Pembahasan Kajian Nomor : 592/22/DPCK-TRP/2021 Tanggal 8 November 2021 tentang Penilaian Dokumen Usulan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha PT. Perkasa Alumina Indonesia, yang menyatakan MENOLAK SELURUHNYA Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), berdasarkan data dari PT. Perkasa Alumina Indonesia yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha yang bersangkutan.