MONITORING DAN EVALUASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

MONITORING DAN EVALUASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)


Menindaklanjuti surat Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 005/5652/Bangda tanggal 10 Desember 2021, Bappeda Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan zoom meeting dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Jumat, 17 Desember 2021 bertempat di ruang rapat lantai II Bappeda. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ir. Yulia Theresia selaku Kepala Bappeda Kab. Sanggau serta dihadiri oleh Dinas Sosial P3AKB, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Bagian  Tata Pemerintahan Setda Sanggau, Bidang P3M BAPPEDA dan Bidang PIK BAPPEDA.

Pelaksanaan SPM yang mengatur tentang jenis pelayanan, mutu pelayanan dan penerima pelayanan dasar dan strategi penerapannya meliputi : Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Sosial, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pada Tahun 2021 (Penyampaian Laporan SPM Tahun 2020) seluruh Indonesia yang sudah dan belum menyampaikannya sebagai berikut :

  1. Capaian tertinggi pada provinsi secara nasional yaitu bidang kesehatan yaitu sebesar 97,12%. Sementara capaian terendah yaitu bidang PU sebesar 52,04% karena sebagian daerah ada yang tidak terbangun indikator pembangunan SPAM SPALDT atau tidak terpenuhinya pemenuhan air lintas kab kota.
  2. Capaian tertinggi pada kabupaten secara nasional yaitu Bidang Pendidikan yaitu sebesar 69,66%. Sementara capaian terendah yaitu bidang Perkim sebesar 39,48%. Ini terjadi karena sebagian daerah ada yang tidak terjadi bencana.
  3. Capaian tertinggi pada kota secara nasional yaitu Bidang Pendidikan yaitu sebesar 72,62%. Sementara capaian terendah yaitu bidang perkim sebesar 54,79% Ini terjadi karena sebagian daerah ada yang tidak terjadi bencana.

Rencana tindak lanjut untuk tahun berikutnya yaitu :

  1. Tahun 2022 diharapkan Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan umum dan teknis terhadap 4 (empat) tahapan penerapan SPM di daerah.
  2. Dalam menyalurkan DAK  dan Dana Dekonsentrasi kepada Provinsi, perlu memperhatikan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan indikator SPM di daerah sesuai kewenangannya.
  3. Segera melaksanakan amanat Permendagri No.100 tahun 2018 tentang Penerapan SPM, pasal 21 ayat (2) tentang pemberian insentif daerah.
  4. Pelaporan SPM melalui inputing pada sistem berbasis web secara triwulan.
  5. Kedepan, diharapkan bahwa pemberian dana DAU dan DAK didasarkan pada realisasi pencapaian penerapan SPM di daerah masing-masing.
  6. Tahun Anggaran 2022 agar Perangkat Daerah Teknis (*pengampu SPM) agar memprioritaskan  pengalokasian  Anggaran guna penerapan SPM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.