Rp 8 Miliar Barang Seludupan di Entikong Dibakar

Rp 8 Miliar Barang Seludupan di Entikong Dibakar


SANGGAU, RUAI.TVBarang seludupan dari kawasan Sarawak, Malaysia Timur yang masuk ke wilayah Indonesia di Kalimantan Barat, menjalani proses pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Kalimantan Barat.

Barang-barang ilegal ini masuk melalui Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam. Dua daerah ini merupakan kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Baca juga: Kawin Bawah Umur Meningkat di Kapuas Hulu

Di Kabupaten Sanggau sendiri terdapat sebuah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Namun ratusan jalan tikus atau jalur tak resmi, kerap menjadi perlintasan barang ilegal dari Negeri Jiran.

Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Barat, Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ini. Cara memusnahkan barang seludupan ini dengan melakukan pembakaran, Selasa (21/12/2021).

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Artikel Rp 8 Miliar Barang Seludupan di Entikong Dibakar pertama kali tampil pada RUAI.TV.