Beredar unggahan pada sosial media Facebook sebuah narasi mengenai vaksin Covid-19 mengandung janin manusia usia tiga bulan yang digugurkan.
Faktanya, klaim bahwa vaksin Covid-19 mengandung janin manusia berusia tiga bulan dan digugurkan baru-baru ini adalah salah. Faktanya, sel janin didapatkan puluhan tahun lalu dan sebagian besar digunakan sebagai alat bukan bahan vaksin. Dalam sejarah kehadiran vaksin, bahwa benar terdapat praktik penggunaan sel janin dalam pembuatan vaksin secara umum. Sel janin dijadikan sebagai alat bukan bahan yang terkandung di dalam vaksin siap pakai.
//DISKOMINFO – SANGGAU// PONTIANAK – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, SH., MH di dampingi Seketaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir Kukuh Triyatmaka MM, mengikuti kegiatan rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi yang dirangkai dengan kegiatan Pengadaan…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau Iis Supianto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Sanggau yang konsultasi ke KPU Sanggau. "Belum ada…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PJ Bupati Sanggau Suherman diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Shopiar Juliansyah membuka festival gelar karya projek penguatan profil pelajar pancasila (P5) kurikulum merdeka jenjang SMP tingkat Kabupaten Sanggau di…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443/068/DINKES-C/2024, tentang kewaspadaan dini peningkatan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting menyampaikan bahwa surat…