Mulai 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, ASN Sanggau Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah – Kalimantan Today

Mulai 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, ASN Sanggau Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah – Kalimantan Today


Foto—Herkulanus

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah. Larangan bagi ASN ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sanggau Nomor : 800/3555/BKPSDM-C tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang ditandatangani Bupati Sanggau Paolus Hadi pada tanggal 7 Desember 2021.

“SE Bupati Sanggau ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Sanggau dan masyarakat luas di Kabupaten Sanggau pada umumnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP, Rabu (15/12/2021).

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi PNS.

“Cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting dapat diberikan kepada PNS. Dan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hanya dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit,” jelas Herkulanus.

Namun, ia menegaskan, pemberian cuti tersebut harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara larangan bepergian ke luar daerah atau mudik, sama dengan larangan cuti, yaitu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022. Herkulanus bilang, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Prataam (eselon II) atau kepala perangkat daerah.

Selain itu, dikecualikan juga bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

“Ini juga harus mendapat izin dari Pak Bupati untuk pejabat tinggi pratama, kepala perangkat daerah untuk pejabat administrator, pengawas dan pelaksana,” ujar Herkulanus.

Dalam SE tersebut, pegawai yang bepergianke luar daerah diingatkan memperhatian dan mematuhi beberapa hal. Seperti peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan Pemkab Sanggau dan tujuan perjalanan, kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan Mendagri, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLingungi.

Masih dalam SE tersebut, Bupati Sanggau akan memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian, melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Bupati Sanggau melalui BKPSDM paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru, yaitu 2 Januari 2022. (Ram)