Categories: Dprd

EMPAT RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2021 DISETUJUI DAN DITETAPKAN MENJADI PERDA


//Sukardi//Humas Set-DPRD//
SANGGAU, Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2021 telah diterima dan disetujuai oleh Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Sanggau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna Ke-17 Hari Ke-4 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021-2022 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan Berita Acara atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021.
Adapun 4 Raperda tersebut diantaranya: Pertama, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak; Raperda tentang Desa Wisata; Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; dan Keempat, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat Paripurna dilaksanakan diruang rapat lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Rabu (8/12/2021) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Acam, SE didamping para Ketua atau Juru Bicara Fraksi di DPRD.
Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Inisiatif DPRD 2021 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Julius. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Syahdan. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Sabinus Kimsuan, S.Sos. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Leonardo A. H. Silalahi, SH., MH. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Yuvenalis Krismono, SE., M.Si. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Supriadi, S.E. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Taufik Hidayatullah dan kedelapan Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Dewi Marlina, SH. Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Wakil Ketua II DPRD Acam, SE dalam memimpin rapat paripurna menyampaikan dengan telah ditandatanganinya berita acara terhadap hasil pembahasan 4 Raperda Kabupaten Sanggau Inisiatif DPRD Tahun 2021, maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk difasilitasi setelah pembicaraan Tingkat I selesai dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Menyatakan: “Fasilitasi Terhadap Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1), dilakukan setelah pembicaraan Tingkat I selesai dilakukan”.

Hadir pada rapat paripurna Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM. Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, serta beberapa Kepala Perangkat Daerah mendampingi Sekda sedangkan beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).

27 Total dilihat

The post EMPAT RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2021 DISETUJUI DAN DITETAPKAN MENJADI PERDA appeared first on DPRD Kab. Sanggau.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Diskominfo

Pemkab Sanggau Laksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII

//DISKOMINFO-SANGGAU// SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, dengan mengusung tema: “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”. Upacara dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Ir. Kukuh…

6 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Iklan Ajakan Mendaftar Paylater BCA dan Upgrade Kartu Kredit BCA – 24/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah iklan di media sosial Instagram yang mengiklankan ajakan mendaftar payla?er Bank Central Asia (BCA) dan upgrade kartu kredit BCA. Akun-akun yang beredar tersebut menggunakan nama dan logo dari BCA. Dilansir dari…

9 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Pemerintah Indonesia Setuju Lakukan Normalisasi Hubungan dengan Israel pada April 2024 – 24/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram yang mengatakan adanya proses normalisasi hubungan bilateral antar pemerintah Indonesia dengan Israel. Dalam keteranganya disebutkan bahwa media-media Israel menyatakan Pemerintah Indonesia setuju untuk membangun hubungan diplomatik…

9 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Rumah di Kampung Ponton, Kota Palangkaraya Dibakar – 24/04/2024

Penjelasan : Beredar informasi yang mengeklaim kebakaran rumah di kawasan permukiman Kampung Ponton, Kota Palangkaraya. Adapun rumah yang terbakar tersebut sengaja dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab. Faktanya, informasi yang mengeklaim kebakaran rumah di kawasan…

9 jam lalu