Mensos Risma Jenguk Gadis Tuna Rungu Korban Pemerkosaan di Sanggau – Kalimantan Today

Mensos Risma Jenguk Gadis Tuna Rungu Korban Pemerkosaan di Sanggau – Kalimantan Today


Foto—-Mensos RI, Tri Rismaharini didampingi Bupati Sanggau, Paolus Hadi menjenguk gadis tuna rungu korban perkosaan, Selasa (07/12/2021) di Rumah Aman di Sanggau–ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Menteri Sosial Tri Rismaharini menjenguk SKS, 19, gadis tuna rungu asal Kabupaten Sanggau yang menjadi korban pemerkosaan oknum supir truk berinisal TT, Selasa (7/11/2021). Kedatangan Mensos Risma yang didampingi Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro untuk memberi dukungan moril terhadap korban.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan kedatangan Mensos Risma juga untuk memastikan penanganan korban yang merupakan gadis penyandang disabilitas itu dilakukan serius.

“Bu Menteri ingin kita serius, harus punya alat bukti kuat, supaya jangan mentang-mentang anak kita ini tuna rungu, tidak bisa bicara lalu dianggap alat bukti tidak kuat,” ujar Paolus Hadi.

Saat ini korban berada di Rumah Aman milik Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Sanggau. Selama proses hukum berjalan, kata Paolus Hadi, Mensos siap memfasilitasi sejumlah hal untuk menemukan alat bukti yang kuat guna menjerat pelaku.

“(Kasus) ini juga menjadi tanggungjawab kami juga, karena ketika penyandang tuna rungu mengalami masalah dan dia tidak bisa membuktikan dirinya (sebagai korban), kita harus bantu. Ini komitmen kami, supaya tidak jadi preseden dan penyandang disabilitas terlindungi. Kita serahkan ke penegak hukum, tapi sebagai Bupati, kita harus lindungi,” tandas Bupati.

Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro menyebut tersangka TT sudah diamankan pihaknya. Sejak kejadian pada 30 November 2021, kepolisian sudah memeriksa 5 saksi termasuk korban.

“Barang bukti yang kami sita yaitu baju korban dan tersangka, kami akan mengirimkan baju korban dan tersangka ke labolatorium forensik di Jakarta untuk mengetahui kecocokan DNA tersangka di baju korban,” kata Kapolres.

Pencocokan DNA tersangka di baju korban, beber Kapolres, untuk mendukung proses penyidikan polisi. Dari visum terhadap korban, lanjut AKBP Ade, hasilnya sangat mendukung proses penyidikan kasus pemerkosaan tersebut.

“Tersangka kita kenakan pasal 285 KUHP, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ram)