Categories: Kalimantan Today

Majelis Hakim PN Sanggau Vonis Bebas Jan Purdi Rajagukguk – Kalimantan Today


Foto–Jan Purdy Rajagukguk didampingi pengacaranya, Sinar Bintang Aritonang (kanan) saat jumpa pers, Minggu (5/12/2021).

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau akhirnya memvonis bebas terdakwa Jan Purdy Rajagukguk, Kamis (2/12/2021).

“Klien saya Jan Purdy Rajagikguk berdasarkan putusan Pengadilan yang dibacakan Kamis kemarin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan Sutek Pamulih,” kata Pengacara Jan Purdy Rajagukguk, Sinar Bintang Aritonang saat menggelar konfrensi pers dihadapan sejumlah wartawan, Minggu (5/12/2021).

Menurut Aritonang sapaan akrabnya, kejelian hakim dalam melihat perkara ini secara jernih hingga memutus bebas kliennya patut diapresiasi.

“Saya melihat majelis hakim yang ada di PN Sanggai ini bekerja sangat profesional dan memiliki hati nurani yang sangat bagus sehingga memutus bebas klien saya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Arotonang.

Dengan diputus bebasnya Jan Purdy Rajagukguk, Aritonang berharap kliennya yang kedua bernama Petrus Sujono juga dibebaskan dari tuntutan.

“Yang jadi suatu kebingungan atas kasus ini, seharusnya karena inikan (dakwaan) 311 ayat 1 junto 55 ayat (1) ke 1, kalau demikian maka konsepnya ini adalah ‘deelneming’ atau turut serta berarti dia harus menentukan 55 atau 56, tapi disini sudah dinyatakan 55, dia harus mengkonstruksikan siapa yang menjadi ‘dadernya (pelaku), mededaderschap, siapa yang menjadi junflehennya, dan medeplichtigheid, tapi dalam sidang Rajagukguk dia diterdakwakan sendiri, awalnya saya bingung, jadi yang turut sertanya mana? Dadernya siapa? Tapi itulaj yang terjado dan sidangnya sudah kita ikuti,” ungkapnya.

Dalam perjalananan perkara ini, ternyata displitsing.

“Kenapa sampai displitsing karena kekurangan saksi. Artinya peristiwa hukum dalam hal apabila ditemukan alat bukti dan alat bukti permulaannya cukup, berarti telah terjadi tindak pidana. Terjadinya tindak pidana ini tidak ada yang menyaksikan, maka itu displitsing. Artinya, siapa yang melakukan tindak pidana itu salahsatunya dimahkotai atau jadi saksi mahkota tapi dengan catatan tidak dihukum, tapi yang bikin saya makin bingung, kenapa faktanya Petrus Sujono di P21kan, bukan saksi mahkota, yang menjadi pertanyaan splitsingnya mana?,” pungkasnya.

Aritonang optimis, kasus yang dihadapi kliennya Petrus Sujono akan sama dengan kasus yang dialami Jan Purdy Rajagukguk.

“Saya yakin karena majelis hakim di PN Sanggau ini bekerja profesional dan independen, harapan saya klien saya Petrus Sujono juga diputus bebas,” pungkasnya. (Ram)


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Cok Hendri Ramapon Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah ke DPC PKB Sanggau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Cok Hendri Ramapon menjadi orang pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) ke sekretariat DPC PKB Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 4 Mei 2024 siang.  Ditemani beberapa pengurus PKS Kabupaten Sanggau, kedatangan Cok Hendri Ramapon diterima…

3 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Polsek Sekayam Amankan Seorang Diduga Bandar Narkoba di Desa Balai Karangan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam Polres Sanggua Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS (38) warga Gg Pisang Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang diduga sebagai Bandar Narkoba Giat pengungkapan TP. Narkotika…

3 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Akibat Curah Hujan Tinggi, Satu Kecamatan dan Satu Desa di Sanggau Terdampak Banjir

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Satgas Informasi Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, Daniel mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan bencana banjir di Kabupaten Sanggau, belum lama ini. "Banjir terjadi di Kabupaten Sanggau, tepatnya di Kecamatan Kapuas, Desa…

6 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Polsek Sekayam Gelar Patroli Jarak Jauh dan Lakukan Pengecekan Tapal Batas Indonesia – Malaysia

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. SANGGAU - Polsek Sekayam Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan Kegiatan PJJ (Patroli Jarak Jauh) dan Pengecekan Tapal Batas Indonesia-Malaysia yang berada di Polsubsektor Segumun Dusun Segumun Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Patroli tersebut guna menekan…

10 jam lalu