Avatar

Rapat Pembahasan Perbup Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemkab Sanggau


//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Dalam rangka menunjang pengelolaan sistem layanan administrasi pemerintah yang efektif dan efisien, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau melalui Bidang Statistik dan Persandian mengadakan rapat pembahasan mengenai draft Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Di Ruang rapat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten sanggau. Rabu (24/11/21)

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sanggau, Burhanuddin, SH, MH, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Rizma Aminin, S.IP, M.Si, Inspektur Kabupaten Sanggau, Eka Pria Saputra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Joni Irwanto, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, H. Sukri, S.Sos, M.Si, Kepala BKPSDM Herkulanus HP, SH.

Dalam rapat tersebut Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto menyampaikan wujud transformasi dari penggunaan sistem layanan manual menuju ke sistem elektronik adalah dengan pemanfaatan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE).

“Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar menjadi lebih cepat. Maka dari itu perlu adanya Peraturan Bupati yang mengatur tentang pedoman pemanfaatan TTE dan TNDE tersebut,” ujar Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto.

Rapat selanjutnya akan membahas mengenai Peraturan Bupati No 23 Tahun 2014 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang akan di laksanakan pada tanggal 8 Desember 2021.