DELAPAN FRAKSI DI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD 2022 UNTUK DI TETAPKAN MENJADI PERDA

DELAPAN FRAKSI DI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD 2022 UNTUK DI TETAPKAN MENJADI PERDA


//Sukardi//Humas Set-DPRD//
SANGGAU, Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna Ke-14 Hari Ke-4 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021-2022 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Sanggau tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna dilaksanakan diruang rapat lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Rabu (24/11/2021) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE.
Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Julius. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Miliati. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Yulianto, S.P. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Paulus, S.Sos. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Bambang Joko Winayu, ST. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Alfonsus Liguori, S.A.B. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Robby Sugianto, S.E dan kedelapan Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Joni. Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Kabupaten Sanggau tentang APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Jumadi, S.Sos dalam memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir, rapat dihadiri 28 orang dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sanggau, baik secara virtual maupun tatap muka. Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sanggau forum telah tercapai maka rapat secara resmi dapat dibuka dan terbuka untuk umum.
Jumadi juga mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perda adalah penjabaran lebih lanjut dari ketentuan paraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (Satu) Tahun Anggaran sesuai dengan Undang-Undang mengenai Keuangan Negara.
Ketua DPRD menyampaikan dengan telah ditandatanganinya, Keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda APBD Tahun 2022 menjadi Perda, dan penyerahan secara simbolis Raperda Kabupaten Sanggau tersebut, untuk itu perlu disampaikan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 112 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (Tiga) hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Dan pada ayat (6) disebutkan bahwa Keputusan Gubernur disampaikan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati/Wali Kota paling lama 15 hari terhitung sejak Raperda Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Demianlah ketentuan-ketentuan yang perlu kita ketahui bersama, mengenai mekanisme proses evaluasi terhadap Raperda Kabupaten Sanggau hingga menjadi Perda.
Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Legislatif yang telah Mempelajari, Mencermati, Mengoreksi dan Mengkritisi serta Memberikan Saran dan Masukan demi perbaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan begitu juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah diucapkan terimakasih karena sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang mulai dari proses penyusunan dan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS.
Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seluruh perangkat daerah berkenaan dengan pelaksanaan APBD hingga akhir tahun anggaran 2021 yaitu: Pertama, dalam rangka menghindari penumpukan pengajuan pembayaran diakhir tahun anggaran, maka diminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan pekerjaan atas pelaksanaan program/kegiatan masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; Kedua, segera melakukan proses pencairan anggaran atas kegiatan yang telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sebelum batas waktu yang telah ditentukan; dan Ketiga, dalam rangka mewujudkan salah satu dari Seven Brand Image Kabupaten Sanggau yaitu Sanggau Tertib diminta kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau agar menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah dan pengadaan barang dan jasa.

Dengan telah ditandatangannya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, maka lebih lanjut Raperda tersebut akan segera disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur Kalbar sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau juga mengajak baik Pemerintah maupun DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir pada rapat paripurna Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM. Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE.,MM. Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan (Dishangpang Hortikan) Kubin Selebihnya baik anggota DPRD maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).

Rancangan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1.618.398.821.047,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Selanjutnya Rapat paripurna berjalan baik dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.

62 Total dilihat

The post DELAPAN FRAKSI DI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD 2022 UNTUK DI TETAPKAN MENJADI PERDA appeared first on DPRD Kab. Sanggau.