[DISINFORMASI] Hanya Cicilan Nasabah Positif Covid-19 yang Dapat Ditangguhkan Pihak Bank – 18/11/2021

Penjelasan :

Beredar di media sosial Facebook dan WhatsApp, informasi yang meresahkan masyarakat terkait dengan  kebijakan  penangguhan  cicilan atau kredit yang telah diumumkan Presiden RI, Joko Widodo bahwa cicilan atau kredit yang ditangguhkan hanya untuk nasabah  yang sudah positif Covid-19.

Faktanya, klaim penangguhan kredit hanya untuk nasabah yang sudah positif Covid-19 adalah hoaks. Dilansir dari covid19.go.id, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur kebijakan relaksasi kredit dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19). Pada peraturan OJK tersebut tidak ditemukan narasi atau pernyataan yang mengatakan bahwa relaksasi kredit ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang positif terkena Covid-19, tetapi disebutkan bagi yang terkena dampak Covid-19. Dalam artikel satneg.go.id yang ditayangkan pada Selasa, 24 Maret 2020 dengan judul “Serangkaian Stimulus dan Insentif bagi Masyarakat untuk Pertahankan Daya Beli” dikatakan bahwa bagi para pelaku  usaha  mikro, kecil, dan menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan relaksasi kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar yang ditujukan untuk tujuan usaha. Relaksasi ditujukan bagi kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank. Keringanan yang diberikan tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan angsuran kredit hingga satu tahun.

 

Link Counter:

_beli