Categories: Bappeda

Bappeda Kabupaten Sanggau Menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial


Dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, serta pengelolaan data pembangunan daerah sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Bappeda Kabupaten Sanggau menyelenggarakan sosialisasi kepada Badan/Dinas Se-Kabupaten Sanggau dan dihadiri Badan Pusat Statistik sebagai Pembina data. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 November 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Bappeda Kabupaten Sanggau.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM dalam pembukaan menyampaikan di dalam SIPD terdapat 3 (tiga) menu besar yaitu Sistem Informasi Pembangunan daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Daerah Lainnya. Jika sudah terhubung dalam SIPD maka saya selaku Sekretaris Daerah dapat mengawasi semua perangkat daerah hanya dengan menggunakan laptop ataupun tablet dan juga tentunya bisa diawasi oleh kemendagri. Geospasial merupakan hal yang sangat penting, dikarenakan dalam melakukan pembangunan terutama pembangunan fisik tentu harus memperhatikan kaitan dengan kawasan hutan. Ini dikarenakan kawasan hutan lindung tidak boleh adanya pembangunan fisik, jika pemerintah daerah melakukan pembangunan fisik di kawasan hutan lindung yang sudah ditetapkan tentu akan menjadi permasalahan hukum kedepannya.

Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau Ir. Yulia Theresia dalam paparannya menyampaikan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik, Data dan Informasi Perencanaan pembangunan daerah harus memenuhi prinsip satu data Indonesia sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

Perwakilan dari Pusat Studi Pengembangan Informasi Geospasial Heri Priyanto, ST, MT dalam paparannya menyampaikan Jaringan informasi geospasial pusat dan daerah dihubungkan melalui penghubung simpul jaringan (PSJ) yaitu Badan Informasi Geospasial. Simpul jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan,pemeliharaan, pemuktahiran, pertukaran dan penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial tertentu.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Diskominfo

IGTKI Kabupaten Sanggau Gelar Karnaval Hari Kartini

//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Ikatan Guru Taman Kanak – Kanak Indonesia (IGTK)I Kabupaten Sanggau menggelar karnaval baju adat dan profesi. Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sanggau, Kabupaten Sanggau. Selasa (23/04/2024). Ketua Ikatan Guru…

17 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Surat Undangan Tahapan Seleksi Calon Karyawan BPJS Kesehatan 22-23 April 2024 – 22/04/2024

Penjelasan : Beredar kembali surat undangan tahapan seleksi calon karyawan mengatasnamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam surat tersebut calon karyawan diminta untuk hadir ke Jl. Letjend Suprapto Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat pada…

23 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Penawaran Tebus Murah iPhone Mengatasnamakan Puskesmas Kuta Utara – 22/04/2024

Penjelasan : Beredar unggahan informasi di media sosial Instagram resmi milik Puskesmas Kuta Utara terkait penawaran tebus murah ponsel dengan merek iPhone 14 Pro Max 256GB. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa ponsel tersebut berwarna deep…

23 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Pengajuan Pinjaman Online BNI Melalui TikTok – 22/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah akun yang mengatasnamakan Bank BNI dengan nama akun @pinjaman.bankbni pada platform TikTok. Pada akun tersebut terdapat narasi yang menyebutkan "silahkan hubungi 083867617878".   Dikutip dari situs turnbackhoax.id, akun tersebut bukanlah akun…

23 jam lalu