Bappeda Kabupaten Sanggau Menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

Bappeda Kabupaten Sanggau Menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial


Dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, serta pengelolaan data pembangunan daerah sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Bappeda Kabupaten Sanggau menyelenggarakan sosialisasi kepada Badan/Dinas Se-Kabupaten Sanggau dan dihadiri Badan Pusat Statistik sebagai Pembina data. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 November 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Bappeda Kabupaten Sanggau.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM dalam pembukaan menyampaikan di dalam SIPD terdapat 3 (tiga) menu besar yaitu Sistem Informasi Pembangunan daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Daerah Lainnya. Jika sudah terhubung dalam SIPD maka saya selaku Sekretaris Daerah dapat mengawasi semua perangkat daerah hanya dengan menggunakan laptop ataupun tablet dan juga tentunya bisa diawasi oleh kemendagri. Geospasial merupakan hal yang sangat penting, dikarenakan dalam melakukan pembangunan terutama pembangunan fisik tentu harus memperhatikan kaitan dengan kawasan hutan. Ini dikarenakan kawasan hutan lindung tidak boleh adanya pembangunan fisik, jika pemerintah daerah melakukan pembangunan fisik di kawasan hutan lindung yang sudah ditetapkan tentu akan menjadi permasalahan hukum kedepannya.

Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau Ir. Yulia Theresia dalam paparannya menyampaikan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik, Data dan Informasi Perencanaan pembangunan daerah harus memenuhi prinsip satu data Indonesia sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

Perwakilan dari Pusat Studi Pengembangan Informasi Geospasial Heri Priyanto, ST, MT dalam paparannya menyampaikan Jaringan informasi geospasial pusat dan daerah dihubungkan melalui penghubung simpul jaringan (PSJ) yaitu Badan Informasi Geospasial. Simpul jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan,pemeliharaan, pemuktahiran, pertukaran dan penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial tertentu.