//Sukardi//Humas Set-DPRD//
SANGGAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sanggau melaksanakan kegiatan reses selama seminggu, yakni mulai dari tanggal 11 hingga 16 Oktober 2021. Hal itu dilaksanakan oleh anggota DPRD untuk serap aspirasi rakyat (masyarakat) di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Masa reses merupakan masa dimana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Pada masa reses, para anggota DPRD berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai masyarakat di dapilnya masing-masing, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan oleh DPRD.

“Reses kali ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dan masyarakat yang hadir selain dibatasi juga dipastikan sehat dan bersih, dengan disediakan alat pengecek suhu(thermo gun), dan telah disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir serta menggunakan masker,” ungkap Yeremias Marsilinus, S. Pd.SD satu diantara 40 anggota DPRD yang melaksanakan reses.
Yeremias menambahkan bahwa kegiatan reses ini perlu dilakukan, hal itu guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik, termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing masyarakat.

Reses ini dilakukan pada Dapil masing-masing anggota DPRD dan dihadiri dari unsur pemerintahan, kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan masyarakat umum lainnya.
“Saya melakukan reses kali ini di Dusun Serupih, Dusun Muan, Dusun Rondam, Dusun Bantai dan Dusun Tapa Desa Bantai Kecamatan Bonti,” terang Yeremias.

Dari kegiatan reses yang dilakukan di setiap dusun dan sebagai tali asih dalam kesempatan tersebut diserahkan bantuan kepada perwakilan masyarakat berupa terpal dan cangkul di setiap dusun.
Selanjutnya, hasil pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2021 ini akan ditindaklanjuti sebagai usulan pembangunan di Tahun 2022.

 18 Total dilihat