Categories: Dpmptsp

KONSULTASI PUBLIK DALAM RANGKA PENYUSUNAN RDTR OSS DI KAWASAN PERKOTAAN BEBERAPA DAERAH DI KALIMANTAN BARAT – DPMPTSP


Kepala DPMPTSP Kab. Sanggau, Drs. Alipius, M.Si saat menghadiri Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan RDTR OSS

//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Dalam rangka mempercepat proses perizinan investasi melalui Online Single Submission (OSS), Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Tahun Anggaran 2021 ini akan melaksanakan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) OSS di Kawasan Perkotaan di Kabupaten Sanggau, Kayong Utara, Kubu Raya, dan Ketapang. Untuk itu diadakan kegiatan Konsultasi Publik Penjaringan Masukan terhadap konsep Rencana, Struktur dan Pola Ruang, dan Penapisan Isu Pembangunan Berkelanjutan di Kawasan Perencanaan yang dilaksanakan pada Kamis, 7 Oktober 2021 yang bertempat di Orchardz Hotel Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka langsung dan juga daring (secara virtual melalui aplikasi zoom) dan daftar undangan yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari Kementrian ATR/BPN (Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar beserta Kantor Pertanahan keempat Kabupaten yang terlibat), Pemerintah Provinsi Kalbar (BAPPEDA, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta jajaran FORKOMINDA keempat Kabupaten yang terlibat dalam penyusunan RDTR. Selain itu juga melibatkan Tim Konsultan dalam penyusunan RDTR di keempat kabupaten, serta Tim Supervisi Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah III.

Untuk mempercepat pelaksanaan kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah pada tanggal 21 Juni 2018 telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Setelah investor/pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar, perizinan berusaha/investasi, kemudian harus memenuhi perizinan lingkungan dan standar bangunan yaitu izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup, kesesuaian standar bangunan serta kelayakan fungsi bangunan. Pelaku usaha diwajibkan mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui Sistem OSS. Bagi Daerah yang sudah memiliki RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS, KKPR dilaksanakan melalui konfirmasi KKPR dimana dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tarhadap RDTR. Sedangkan bagi wilayah yang belum memiliki RDTR, KKPR dilaksanakan melalui persetujuan KKPR.

Penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi karena dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan. Namun demikian, dari 508 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, baru sebagian kecil kabupaten/kota yang saat ini telah memiliki Perda tentang RRTR/RDTR. Dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum memiliki RDTR dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan wajib menetapkan RDTR.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat menjaring masukan terhadap konsep rencana, struktur dan pola ruang sehingga mempercepat proses penyusunan RDTR sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung kemudahan berusaha (ease doing business) dan peningkatan investasi, serta pelaksanaan perizinan yang tersentralisasi melalui sistem OSS. (RS)


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Terpanggil Jaga Marwah Partai, Yance Siap Berlaga di Pilkada Sanggau – Radar Kalbar

FOTO : Timotius Yance didampingi Ketua Harian Partai Golkar, Abdul Rahim S.H dan koordinator tim pemuda, Sulaiman saat mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wakil Bupati di Sekretariat PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau [Sery Tayan]SANGGAU – radarkalbar.comPOLITISI…

13 jam lalu
  • Diskominfo

Buka Muscab DPC ISKA Kabupaten Sanggau, Ini Pesan Pj. Bupati Sanggau

//DISKOMINFO-SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H membuka secara resmi Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 DPC ISKA (Ikatan Sarjana Katolik) Kabupaten Sanggau Periode 2024-2028, bertempat di Aula DPRD Kabupaten Sanggau. Jumat (19/4/2024). “Harapannya…

13 jam lalu
  • Diskominfo

Buka MUSCAB DPC ISKA Kabupaten Sanggau, Ini Pesan Penjabat Bupati Sanggau

//DISKOMINFO-SGU// SANGGAU – Pejabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H membuka secara resmi Musyawarah Cabang ke-3 DPC ISKA Kabupaten Sanggau Periode 2024-2028 di Aula DPRD Kabupaten Sanggau, Jumat, (19/4/2024) “Harapannya adalah yang pertama agar pengurus…

13 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Video Gunung Semeru Meletus pada Hari Raya Lebaran Ketiga hingga Telan Korban Jiwa -17/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah unggahan video berdurasi 4 menit 56 detik di platform YouTube yang mengeklaim bahwa pada hari raya Lebaran ketiga Gunung Semeru yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur meletus hingga menelan korban jiwa.…

2 hari lalu