//Sukardi//Humas Set-DPRD//
SANGGAU, Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna dilaksanakan diruang rapat lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Rabu (29/9/2021) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE.
Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Edi Emilianus Kusnadi, SH. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Hendrykus Bambang, S.I.P. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Sabinus Kimsuan, S. Sos. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Leonardo A.H. Silalahi, SH., MH. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Andreas Sisen, S. Hut. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Supriyadi, S. Sos. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Agustini Ramadhani, A. Ma, dan kedelapan Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Susana Herpena, S. Sos. Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Legislatif yang telah Mempelajari, Mencermati, Mengoreksi dan Mengkritisi serta Memberikan Saran dan Masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan begitu juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah diucapkan terimakasih karena sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda tentang Perubahan APBD dari proses penyusunan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Selanjutnya ada beberapa hal yang menjadi perhatian seluruh perangkat daerah berkenaan dengan pelaksanaan perubahan APBD hingga akhir tahun anggaran 2021 diantaranya: Pertama, materi penganggaran yang tertuang dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 merupakan program dan kegiatan pemerintah daerah yang mengacu pada dokumen RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja SKPD dan harus dilaksanakan berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan daerah, peraturan pengadaan barang dan jasa, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berkoordinasi dengan bagian pengadaan barang/jasa dan LPSE. Ketiga, bagi SKPD yang mengelola dana tranfer khusus baik dana alokasi khusus fisik maupun non fisik, agar dapat memaksimalkan penyerapan anggaran mengacu pada petunjuk teknis dari kementerian terkait dengan mempedomani peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan tranfer ke daerah dan desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri keuangan nomor 121/PMK.07/2018. Keempat, dengan semakin meningkatnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa dan kelurahan baik yang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah, maka harus diimbangi tata kelola yang baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta pengawasan. Kelima, dalam rangka mewujudkan salah satu dari Seven Brand Image Kabupaten Sanggau yaitu Sanggau Tertib diminta kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau agar menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah dan proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau juga mengajak baik Pemerintah maupun DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan perubahan APBD ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 ini akan disampaikan ke provinsi untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Barat sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Tampak hadir pada rapat tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si, Plt. Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE., MM, Sekretaris Bappeda Shopiar Juliansyah, SE., MM. Selebihnya baik anggota DPRD, unsur Forkopimda maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).

APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp. 1.668.334.173.891,00 bertambah berjumlah Rp. 73.885.550.913,00 sehingga menjadi Rp. 1.742.219.724.804,00. Selanjutnya Rapat paripurna berjalan baik dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.

 91 Total dilihat