DPMPTSP KABUPATEN SANGGAU MENGADAKAN KEGIATAN FORUM KONSULTASI PUBLIK – DPMPTSP

DPMPTSP KABUPATEN SANGGAU MENGADAKAN KEGIATAN FORUM KONSULTASI PUBLIK – DPMPTSP


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Dalam rangka mennjalankan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik untuk kedua kalinya di tahun 2021 ini, pada hari kamis tanggal 2 September 2021 bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau. FKP yang dilaksanakan berupa publik hearing yaitu merupakan bentuk pengumpulan ide / gagasan / opini dari semua lapisan publik melalui  metode / media tertentu terhadap kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik, dimana hasilnya menjadi bahan diskusi awal terhadap suatu kebijakan.

Pihak yang terlibat dalam FKP antara lain stakeholder pelayanan publik, yang diwakili Perangkat daerah, Instansi Vertikal, BUMN / BUMD yang tergabung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau, Organisasi Masyarakat Sipil  yang diwakili LSM Citra Hanura, Akademisi dari PSDKU Politeknik Negeri Pontianak, Media Massa dan pelaku Usaha.

Untuk kali kedua ini, FKP DPMPTSP membahas Evaluasi Pelayanan Publik di MPP dan Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi dan Pelaporan Pelayanan Publik Terpadu Kabupaten sanggau ( SIPADU ) yang merupakan inovasi yang diprakarsai DPMPTSP Kabupaten Sanggau guna menunjang penyelenggaraan pelayanan Publik di MPP dan khususnya pelayanan perizinan dan nonperizinan di DPMPTSP Kabupaten Sanggau.

Pembukaan FKP oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau

Kegiatan FKP dibuka langsung oleh kadis DPMPTSP Kabupaten Sanggau , Drs. Alipius,M.Si didampingi oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sanggau, Ir. Zaenal.

Dalam paparannya Kadis menyampaikan perkembangan pelayanan publik di MPP yang telah berjalan selama beberapa bulan.Dari awal operasionalnya MPP di bulan desember 2020 sampai dengan Juli 2021, total pelayanan yang diberikan di MPP sejumlah 143.121 dokumen dan setoran pajak daerah mencapai Rp. 2,7 Miliar lebih.Dibulan juli 2021 dokumen terbanyak diterbitkan oleh Bapenda, selanjutnya Dinas Dukcapil dan PDAM.

Dalam kesempatan ini juga beliau sampaikan bahwa publik hearing terkait juga dengan pengembangan Aplikasi Sistem Informasi dan Pelaporan Pelayanan Publik Terpadu Kabupaten sanggau ( SIPADU ).

SIPADU merupakan  aplikasi berbasis web dan android yang dikembangkan oleh DPMPTSP Kab. Sanggau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan Informasi Pelayanan publik baik yang dikelola oleh DPMPTSP Kab. Sanggau maupun Instansi lainnya di MPP Kab. Sanggau yang terpadu, transparan dan mudah diakses.

Aplikasi ini merupakan aplikasi pendamping dari OSS dan SiCantik Cloud yang telah digunakan oleh DPMPTSP Kab. Sanggau untuk  melakukan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kab. Sanggau.

Sistem Informasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Kabupaten Sanggau (SIPADU) memiliki fitur Tracking dokumen perizinan dan non perizinan DPMPTSP (Sicantik dan Manual),Pelaporan dan Informasi Layanan MPP  DPMPTSP dan Lintas Instansi), Konsultasi dan Pengaduan (online dan Chatbot ), Survey Kepuasan Masyarakat DPMPTSP dan Survey Kepuasan Pelanggan MPP (online),Fitur fitur lain yang akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan ( koneksi host to host Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah,  Realisasi Investasi dan Rekapitulasi Perizinan Melalui OSS , dan lain – lain ).

Tujuan aplikasi ini dibangun untuk  pelayanan publik di MPP Kab. Sanggau, maka diharapkan dapat mengurangi kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam sistem manual. Sistem ini juga diharapkan dapat lebih mempercepat proses input, output pengolahan data  yang pada akhirnya dapat membantu pembuatan laporan  yang lebih efektif, efisien, dan terkomputerisasi.

Juga meningkatkan efektifitas dan efisiensi pada pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat beserta pemangku kepentingan yang ada. Manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SIPADU, maka pelayanan publik bisa diakses secara 24 jam, kapanpun dan dari manapun pengguna berada, sebagai bentuk wujud keterbukaan (transparancy) dalam pelaksanaan pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang baik (good government) dengan penggunaan teknologi yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tepat guna dan menekan lingkaran korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. (RN)