SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-10 masa persidangan Ke-3 Tahun sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun 2021, Selasa (24/8/2021) bertempat di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, S.Sos  didampingi Wakil Ketua Timotius Yance, S. Kom dan Acam, SE serta Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos.,M.Si dan beberapa anggota DPRD. Sedangkan dari pihak Eksekutif, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si didampingi beberapa Kepala Perangkat Daerah dan selebihnya mengikuti secara virtual atau via zoom meeting.
Dari 4 (empat) Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif, 3 (tiga) Raperda diterima atau disetujui oleh DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan 1 (satu) Raperda ditolak kerena masih perlu pembahasan dengan waktu yang panjang.
Berikut 3 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya; 1. Raperda Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, 2. Raperda Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, 3. Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2036. Sedangkan Raperda yang ditolak atau tidak disetujui oleh Legislatif yaitu: Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si ketika membacakan Pendapat Akhir Bupati Terhadap 4 Raperda, menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Pansus dan Fraksi di DPRD Sanggau yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda yang telah diusulkan oleh Eksekutif, meskipun 1 Raperda ditolak untuk ditunda pembahasannya.
“Harapan saya pada Tahun 2022, Raperda ini dapat kembali masuk dalam Propemperda untuk diprioritaskan pembahasannya” ujar Wabup terkait Raperda yang ditolak.

Diakhir Rapat Paripurna, Ketua DPRD Jumadi, S. Sos menjelaskan bahwa 3 (tiga) Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif tersebut merupakan Raperda yang sangat dibutuhkan dalam rangka memajukan wilayah Kabupaten Sanggau. Sementara 1 Raperda yang ditolak oleh semua fraksi maupun Pansus, karena masih dibutuhkan waktu yang panjang untuk pembahasannya.
“Ke tiga Raperda yang kita Sahkan sangat penting semua untuk kemajuan Kabupaten Sanggau, Khususnya Raperda tentang Rencana   Induk Pembangunan Kepariwisataan yang juga merupakan visi dan misi dari Bupati, jadi patut didukung dan diberi payung hukum, apalagi Kabupaten Sanggau ini banyak sekali Obyek-obyek wisata yang memiliki nilai jual, yang jika dikelola dengan baik tentunya akan memberikan dampak positif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sanggau. Oleh karena itu memang diperlukan Perda sebagai landasan hukumnya agar Pariwisata di Kabupaten Sanggau bisa maju” ujar Jumadi.
//Sukardi//Humas Set-DPRD//

 59 Total dilihat