154 Napi di Sanggau Terima Remisi Umum

154 Napi di Sanggau Terima Remisi Umum


SANGGAU, RUAI.TV – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sangau, memberikan hak remisi umum kepada 154 warga binaan. Ini berkaitandengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Acip Radisi, Selasa (17/08/2021), mengatakan, dari jumlah itu, sembilan di antaranya mendapat remisi umum dua, sehingga langsung bebas. Mereka sebelumnya tersangkut kasus tindak pidana narkotika dan pencurian buah kelapa sawit.

Baca juga: Tabrakan di Kuala Satong, Remaja dan Bocah Meninggal

“Narapidana (napi) yang menerima remisi, yang penting mereka sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik,” kata Acip Rasidi.

Di luar sembilang orang, penerima remisi umum tahap satu atau pengurangan masa tahanan. Penerima remisi satu bulan sebanyak 18 orang, remisi dua bulan 47 orang, remisi tiga bulan 60 orang. Dan resmi empat bulan 16 orang, serta remisi lima bulan 16 orang.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot melakukan penyerahan remisi umum tersebut, Dia berpesan, warga binaan yang telah menerima remisi umum langsung bebas, untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa. Agar ke depannya tidak lagi tersangkut masalah hukum. (RED)

Artikel 154 Napi di Sanggau Terima Remisi Umum pertama kali tampil pada RUAI.TV.