154 Orang Narapidana Menerima Remisi Umum Diserahkan Langsung Oleh Wabup Sanggau

//Diskominfo Sanggau//

Sanggau, Sebanyak 154 orang narapidana di Rutan Kelas II B Sanggau menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-76 RI. Penyerahan remisi umum bagi narapidana di Rutan Kelas II B Sanggau dipimpin langsung Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si, bertempat di Aula Rutan Sanggau, Selasa (17-08-2021).

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Forkopimda Sanggau, Kepala Imigrasi Sanggau, Kepala Rupbasan Sanggau, Kepala BNN Sanggau, Dansubdenpom Sanggau, beserta undangan lainya.

Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan bahwa  sebanyak 154 orang narapidana di Rutan Sanggau mendapatkan remisi umum dan 9 diantaranya langsung bebas.

“Kita berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi tapi belum bebas agar menunjukan sikap-sikap yang positif. dan kita juga berharap ketika dia keluar nanti bisa menjadi warga masyarakat kembali seperti sediakalanya,” ujarnya.

Kemudian, tidak melakukan tindakan-tindakan yang sama dikemudikan hari. Terkait dengan 9 orang narapidana yang langsung bebas, Ontot mengatakan bahwa ini merupakan suatu berkah bagi mereka dan menjadi harapan bagi keluarga mereka juga.

“Kita berharap juga mereka bisa berkumpul dengan keluarga dan jadikan ini sebuah pengalaman yang sangat berharga untuk memperbaiki dirinya,” ujarnya.

Ontot juga menyampaikan apresiasinya kepada Karutan Sanggau beserta jajaran yang sudah membina warga binaan dengan baik, meskipun dengan fasilitas yang terbatas.

“Saya tahu lah, tidak mudah juga mereka membina orang yang ramai dengan fasilitas yang terbatas. Tapi tentu pembinaan ke warga binaan, kita berharap maksimal. Kalaupun terbatas fasilitasnya kita berharap mereka yang dibina disini jika sudah pulang nanti menjadi warga yang baik lagi,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan bahwa telah kita saksikan bersama pemberian remisi secara virtual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan didampingi juga Dirjen Pemasyarakatan. Bahwa pemberian remisi kepada seluruh narapidana dan anak di seluruh Indonesia.

“Jadi kita khususnya di Rutan Sanggau, Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 154 orang. 9 diantaranya langsung bebas pada hari ini,”katanya.

Bagi mereka yang mendapatkan remisi secara otomatis sudah melalui sistem dan prosedur yang sudah ditentukan.

“Jadi pemberian remisi itu gratis, yang penting mereka telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik juga minimal 6 bulan,”ujarnya.

Acip menambahkan bahwa mereka yang mendapatkan remisi terdiri dari kasus penganiyaan, kasus pencurian dan kasus narkotika (Pemakai).